Diupah Rp 50 Ribu hingga Rp 3 Juta, Teddy Ambil Sabu dan Ekstasi dari Lapas Kerobokan

Sekali mengambil dan menempel sabu-sabu serta ekstasi, Teddy mendapat upah Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Teddy usai menjalani sidang di PN Denpasar, Senin (20/5/2019). 

Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa.

Ditemukan puluhan paket narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Pula, saat kamar terdakwa digeledah, petugas kembali menemukan narkotik, pipa kaca, alat isap (bong) kompor alkohol dan barang bukti terkait lainnya.

Atas perbuatannya, terdakwa kelahiran Jakarta 1989 ini didakwa dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif kesatu disebutkan bahwa terdakwa tanpa hak atau malawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca: Senator Anning yang Dilempari Telur Oleh Remaja Australia Kalah dalam Pemilu 2019

Baca: Kemensos Beri Bantuan Peralatan Dapur dan Kasur untuk Gepeng di Karangasem

Berupa sabu-sabu seberat 207,45 gram dan 288 butir ekstasi dengan berat 70,17 gram.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Atau alternatif kedua, terdakwa tanpa hak atau malawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar atau menyerahkan narkotik I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Berupa sabu-sabu seberat 207,45 gram dan 288 butir ekstasi dengan berat 70,17 gram.

Teddy pun terancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, terdakwa yang berprofesi sebagai design grafis itu didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Dennpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Desi Purnani selaku anggota tim penasihat hukum. Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian dari jaksa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved