Edarkan Sabu-sabu Dicor Semen, Yoyok Divonis 5 Tahun Penjara
Terbukti bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu, Yoyok Irwanto divonis lima tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terbukti bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu, Yoyok Irwanto divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5/2019).
Yoyok sendiri ditangkap petugas kepolisian usai menempel delapan paket sabu-sabu di sejumlah area.
Saat ditangkap, ia kedapatan masih menyimpan sepaket sabu-sabu yang sudah dicor dengan semen putih.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim IGN Putra Atmaja, terdakwa Yoyok melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima.
Begitu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menerima vonis majelis hakim tersebut.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.
Pada sidang pembacaan surat tuntutan, Jaksa Cok Intan menuntut Yoyok dengan pidana penjara selama enam tahun, dan juga tuntutan hukuman denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan penjara.
Baca: Diupah Rp 50 Ribu hingga Rp 3 Juta, Teddy Ambil Sabu dan Ekstasi dari Lapas Kerobokan
Baca: Pengguna KBL Bakal Dapat Insentif, Pemprov Bali Siapkan Konsep Perda Kendaraan Bermotor Listrik
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, Yoyok telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan pertama.
Disebutkan dalam dakwaan pertama, ia tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I.
Yoyok pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yoyok Irwanto dengan pidana penjara selama lima tahun. Denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awalnya terdakwa Yoyok dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) oleh bosnya, bernama Partini.
Baca: Dipergoki di Kamar Hotel, Wanita Muda ini Ngaku Pria ini Suaminya, Tak Disangka ini Faktanya
Baca: Kerja Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Dipertanyakan, Usai Lebaran Dewan Akan Panggil Jajaran Direksi
Terdakwa diperintah menempel sabu-sabu di seputaran Sunset Road dan Jalan Raya Kunti, Seminyak, Kuta, Badung.
Malamnya terdakwa berangkat dari kosnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dengan membawa 9 paket sabu-sabu yang sudah dicor semen putih, dan disimpan di jaket yang dikenakannya.
Dari beberapa alamat yang dituju, terdakwa telah menempelkan 8 paket sabu-sabu.