Edarkan Sabu-sabu Dicor Semen, Yoyok Divonis 5 Tahun Penjara
Terbukti bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu, Yoyok Irwanto divonis lima tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Seusai itu, terdakwa pergi ke Jalan Glogor Carik.
Tiba di Glogor Carik terdakwa langsung ditangkap anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Diketahui, sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.
Baca: Persiapan Pande Putu Gina Menghadapi Porsenijar Bali 2019, Target Emas Untuk Denpasar!
Baca: Senator Anning yang Dilempari Telur Oleh Remaja Australia Kalah dalam Pemilu 2019
Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu serta 1 buah handphone.
Saat dicek handphone terdakwa berisi foto tempat menempel 8 paket sabu-sabu.
Selanjutnya petugas membawa terdakwa untuk menunjukan tempat menempel 8 paker sabu-sabu.
Seusai menemukan 8 paket sabu-sabu yang ditempel di beberapa tempat, lalu petugas membawa terdakwa ke kos.
Di kos terdakwa ditemukan 1 buah buku catatan masuk dan keluarnya sabu-sabu dan barang bukti terkait lainnya.
"Saat ditanyakan mengenai kepemilikan 9 paket sabu-sabu itu, terdakwa mengakui adalah milik Partini. Terdakwa hanya bertugas menempel sesuai perintah Partini, dengan upah Rp 25 ribu sekali tempel," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)