Edarkan Sabu-sabu Dicor Semen, Yoyok Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu, Yoyok Irwanto divonis lima tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Terbukti bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu-sabu, Yoyok Irwanto divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5/2019). 

Seusai itu, terdakwa pergi ke Jalan Glogor Carik.

Tiba di Glogor Carik terdakwa langsung ditangkap anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Diketahui, sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Baca: Persiapan Pande Putu Gina Menghadapi Porsenijar Bali 2019, Target Emas Untuk Denpasar!

Baca: Senator Anning yang Dilempari Telur Oleh Remaja Australia Kalah dalam Pemilu 2019

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu serta 1 buah handphone.

Saat dicek handphone terdakwa berisi foto tempat menempel 8 paket sabu-sabu.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa untuk menunjukan tempat menempel 8 paker sabu-sabu.

Seusai menemukan 8 paket sabu-sabu yang ditempel di beberapa tempat, lalu petugas membawa terdakwa ke kos.

Di kos terdakwa ditemukan 1 buah buku catatan masuk dan keluarnya sabu-sabu dan barang bukti terkait lainnya.

"Saat ditanyakan mengenai kepemilikan 9 paket sabu-sabu itu, terdakwa mengakui adalah milik Partini. Terdakwa hanya bertugas menempel sesuai perintah Partini, dengan upah Rp 25 ribu sekali tempel," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved