Ngaku Anggota Ormas & Modus Ajak Jalan-jalan, Dedy Wahyu Setubuhi Korbannya di Sanur

Polresta Denpasar merilis kasus tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Dedy Wahyu (18) asal Banyuwangi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polresta Denpasar merilis kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Dedi Wahyu (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019) siang. Ngaku Anggota Ormas & Modus Ajak Jalan-jalan, Dedy Wahyu Setubuhi Korbannya di Sanur 

Ngaku Anggota Ormas & Modus Ajak Jalan-jalan, Dedy Wahyu Setubuhi Korbannya di Sanur

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar merilis kasus tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Dedy Wahyu (18) asal Gombolirang, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur.

Tersangka sehari-hari tinggal di Jalan Pratama, Gang Bidadari, Kuta Selatan, Badung, Bali dan bekerja di perusahaan watersport, Tanjung Benoa, Nusa Dua.

Dedy Wahyu berhasil ditangkap pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 19.00 Wita oleh team Opsnal Unit V Polresta Denpasar, di rumah keluarganya di Jalan Juanda, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono mengatakan saat pers rilis di Mapolresta Denpasar pada hari ini, Rabu (22/5/2019) siang.

"Satreskrim Polresta Denpasar melaksanakan rilis terhadap kasus tindak pidana 285 KUHP. Kita berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka inisal DDW (18)," ujarnya.

"Korban berinisial DPT (18). Pelaku berhasil kami amankan di Jawa Timur, wilayah Malang pada hari Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 wita," lanjutnya.

Baca: Resep Kolak Talas Nangka, Enak untuk Berbuka Puasa

Baca: Berikan Pengalaman Digital Terbaik Bagi Pelanggan, Telkomsel Gelar Digital and Device Exhibition

Dijelaskan AKBP Benny Pramono, dari hasil laporan polisi LP/538/V/2019/BALI/Resta Dps, korban bernama DPT (18) asal Banyuwangi yang tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan.

Diceritakan, awalnya korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook pada 11 Mei 2019 lalu.

Melalui pesan Facebook Messenger, korban dan pelaku saling berkomunikasi hingga berlanjut video call setelah bertukar nomor WhatsApp.

Pada hari Rabu (15/5/2019), tersangka mengajak korban bertemu, namun korban sempat ditolak.

Tersangka lalu mengancam korban dengan mengaku sebagai anggora salah-satu ormas di Bali, dan akan mendatangi korban jika menolak ajakannya.

"Pelaku sempat mengaku sebagai ormas dan mengancam korban, korban pun mengiyakan. Sehingga ada unsur pemaksaan disini," kata Wakapolresta Denpasar.

Baca: Muzdalifah Mengaku Tidak Akan Lanjutkan Hubungan Dengan Fadel Islami jika Hanya Incar Hartanya

Baca: Pasien Gangguan Jiwa Ditemukan di Jalan Imam Bonjol, Mr X Kini Dirawat di RSUP Sanglah

Mereka kemudian bertemu di dekat tempat tinggal tersangka, setelah bertemu tersangka mengajak korbannya jalan-jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved