Ketua KPPS Akui Perbuatannya, Sidang Kasus Perusakan Surat Suara di TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan
Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, I Wayan Sarjana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Ketua KPPS Akui Perbuatannya, Sidang Kasus Perusakan Surat Suara di TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, I Wayan Sarjana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (23/5/2019).
Sarjana mengakui merusak surat suara untuk mendukung caleg tertentu.
Sebelum pemilu, kata Sarjana warga setempat (Banjar Pangkung) sudah sepakat untuk memenangkan caleg tertentu.
Selain itu, caleg yang ia dukung memang berasal dari wilayah setempat.
Surat suara itu ia coblos dengan tutup pulpen berwarna biru.
Ada delapan saksi dari pihak Bawaslu, KPPS, PPS, dan saksi partai yang dihadirkan dalam persidangan perdana ini.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dipimpinh Ni Luh Sasmita Dewi didampingi Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan.
Kemudian untuk terdakwa Wayan Sarjana alias Pak Kayun tampak pasrah dan tak didampingi kuasa hukumnya.
Pelanggaran pemilu dengan melakukan perusakan suara mulai terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Hadi dan Putu Nuryanto menggali keterangan dari dua saksi awal yakni Komisioner Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata dan Ketua PPS Delod Peken, I Made Adi Kurniarta.
Baca: Anjing Positif Rabies Serang Tiga Warga di Dawan Kelod, Berturut-Turut Kasus Rabies di Klungkung
Baca: TK Saraswati 2 Denpasar Pilih Bali Safari Marine Park sebagai Tempat Berlibur
Selain itu juga dilakukan pemutaran barang bukti berupa video terkait apa yang dilakukan terdakwa pada 17 April 2019 lalu di TPS 29 Banjar Pangkung.
Selain bukti video, barang bukti surat suara yang dirusak juga diperlihatkan dalam persidangan.
Ada 10 surat suara yang ditemukan tidak sah.
Dari jumlah itu 7 dirusak oleh Sarjana dan 3 surat suara memang murni tidak sah dari pemilih.
Kemudian sebanyak enam surat suara kosong yang dicoblos Wayan Sarjana tidak menggunakan alat pencoblosan dari KPU.