Miliki 50 Butir Ekstasi dan 5 Paket Sabu-sabu, Oknum Ojol Divonis 10 Tahun Penjara
Tukang ojek online ini dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki 50 butir ektasi dan 5 plastik klip sabu-sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Miliki 50 Butir Ekstasi dan 5 Paket Sabu-sabu, Oknum Ojol Divonis 10 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Moh Aris Syaifulloh (26) diganjar hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Pria yang bekerja sebagai tukang ojek online (ojol) ini dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena memiliki 50 butir ektasi dan 5 plastik klip sabu-sabu berat keseluruhan 2,9 gram netto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi vonis itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima.
"Terima kasih Yang Mulia, kami menerima," ucap Catherine Vania selaku anggota tim penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan, kemarin.
Di sisi lain, jaksa belum menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
Baca: Transfer Pemain, Zidane Minta Real Madrid Mendatangkan Pemain Ini
Baca: Ustaz Arifin Ilham Titipkan Tiga Istrinya Pada Dua Anak Muda ini, Pesan Haru Dikatakan Saat Sakit
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar Jaksa Mia Fida.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Aris Syaifulloh dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Novita Riama.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awalnya pada tanggal 13 November 2018, terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Big Bos (DPO) untuk mengambil paket narkotik di perumahan Sebelanga, Jalan Pulau Batanta, Denpasar.
Terdakwa mendatangi tempat tersebut, dan mengambil 5 paket plastik klip masing-masing berisi 10 butir ekstasi.
Baca: Bertugas sebagai Tukang Tempel Narkotik, Arief Dikenakan Dakwaan Alternatif
Baca: China Sudah Telanjur Jatuh Cinta, Kembali Percayakan Marcello Lippi Latih Timnas
Setelah itu terdakwa kembali ke kosnya dan membagi 5 paket plastik klip menjadi 10 paket plastik klip, dimana masing-masing plastik klip berisi 5 butir ektasi.
Keesokan harinya, terdakwa kembali diperintah oleh Big Bos mengambil 5 paket plastik klip sabu-sabu, di Jalan Tukad Badung, Panjer.
Seusai itu, terdakwa kembali ke kos sembari menunggu perintah selanjutnya dari Big Bos.
"Bahwa tujuan terdakwa mengambil 50 butir ekstasi dan 5 paket plastik klip berisi sabu-sabu untuk terdakwa sebar dengan cara menempel atau menaruh di tempat-tempat sesuai perintah Big Bos. Untuk satu tempat meletakan narkotik, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu," ungkap jaksa.
Belum sempat disebar, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar pada 15 November 2018 sekitar pukul 19.35 Wita di kamar kosnya, Jalan Pulau Ayu Selatan, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Setelah dilakukan penimbangan 50 butir ektasi berat totalnya 16,17 gram dan 5 plastik klip berisi sabu-sabu berat totalnya 2,9 gram netto," beber jaksa kala itu. (*)