Bertugas sebagai Tukang Tempel Narkotik, Arief Dikenakan Dakwaan Alternatif

Cara singkat memperoleh uang tambahan pun dilakoni Arief Efendi (32), dengan bekerja sebagai tukang tempel narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Arief Efendi digiring ke ruang tahanan sementara PN Denpasar, usia menjalani sidang dakwaan kasus narkotik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bekerja memasarkan peralatan listrik mungkin tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.

Cara singkat memperoleh uang tambahan pun dilakoni Arief Efendi (32), dengan bekerja sebagai tukang tempel narkotik.

Namun usahanya tidak berjalan mulus, Arief ditangkap petugas kepolisian saat hendak menempel sepaket sabu-sabu di Jalan Tukad Petanu.

Tidak hanya itu, saat digeledah di kosnya, petugas menemukan 26 paket sabu-sabu dan 300 butir pil ekstasi.

Demikian dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari saat membacakan surat dakwaan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Atas perbuatannya, Arief dikenakan dakwaan alternatif Undang-Undang tentang Narkotik.

Dakwaan pertama disebutkan, bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.

Baca: Aksi Parade Budaya Tolak Reklamasi, Tuntut DPRD Segera Gelar Rapat Paripurna

Baca: Pedagang yang Dagangannya Dibakar Perusuh Aksi 22 Mei Ungkap Fakta ini Pada Jokowi

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Atau kedua, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Awalnya, pada hari Sabtu, 22 Desember 2018, Arief ditelpon oleh orang bernama Mangku untuk mengambil tempelan narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Dewi Sri, Badung.

Lalu ia berangkat menuju tempat itu, dipandu via telpon oleh Mangku.

Usai mengambil tempelan, terdakwa pergi menuju kosnya di Jalan Tukad Otan, Denpasar.

"Setiba di kos, terdakwa kembali ditelepon Mangku dan diminta membuka bungkusan tempelan. Di bungkusan berisi beberapa paket sabu-sabu dan 3 plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," urai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Baca: Rakitan Perahu Antar Bade 41 Sawa, Ngaben Massal Pertama Sentana Dadia Gajah Para, Desa Terunyan

Baca: 8 Negara Terbitkan Travel Advice Gara-gara Kerusuhan 22 Mei, Industri Pariwisata Paling Terpukul

Dari 300 butir ekstasi, terdakwa Arief diminta mengambil 10 butir untuk ditempel di seputaran Sanur dan Imam Bonjol.

Sisa ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu, terdakwa simpan di kosnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved