Bertugas sebagai Tukang Tempel Narkotik, Arief Dikenakan Dakwaan Alternatif

Cara singkat memperoleh uang tambahan pun dilakoni Arief Efendi (32), dengan bekerja sebagai tukang tempel narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Arief Efendi digiring ke ruang tahanan sementara PN Denpasar, usia menjalani sidang dakwaan kasus narkotik 

Terdakwa pun menempel masing-masing 5 butir ekstasi di wilayah Sanur dan Jalan Imam Bonjol.

Setelah menempel, terdakwa ditelpon oleh Mangku, dan diperintah kembali mengambil 1 paket sabu-sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu.

"Setiba di Jalan Tukad Petanu, terdakwa menunggu di pinggir jalan sembari menunggu perintah dari Mangku. Saat menunggu, tiba-tiba terdakwa disergap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung," ungkap Jaksa Adhi Antari.

Sebelumnya, petugas telah menyelidiki terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat ditangkap, terdakwa kaget dan menjatuhkan 1 paket sabu-sabu yang digenggamnya.

Terdakwa mengakui barang yang dijatuhkannya adalah sabu-sabu.

Baca: Perusahaan Masih Enggan Serap Pekerja Disabilitas, Badung Rancang Perda Pemenuhan Tenaga Kerja

Baca: Aktivitas Jalan Lumpuh, Jalan Penghubung Banjar Pangkung Manggis-Desa Pendem Putus

Lalu petugas menanyakan apakah masih menyimpan narkotik, terdakwa mengatakan bahwa masih menyimpan di kosnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa.

Ditemukan 26 paket sabu-sabu, dan 3 paket yang berisi 290 butir ekstasi. Juga petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi itu adalah milik Mangku. Dirinya mengaku hanya bertugas menempel sesuai perintah Mangku. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved