Bertugas sebagai Tukang Tempel Narkotik, Arief Dikenakan Dakwaan Alternatif
Cara singkat memperoleh uang tambahan pun dilakoni Arief Efendi (32), dengan bekerja sebagai tukang tempel narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terdakwa pun menempel masing-masing 5 butir ekstasi di wilayah Sanur dan Jalan Imam Bonjol.
Setelah menempel, terdakwa ditelpon oleh Mangku, dan diperintah kembali mengambil 1 paket sabu-sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu.
"Setiba di Jalan Tukad Petanu, terdakwa menunggu di pinggir jalan sembari menunggu perintah dari Mangku. Saat menunggu, tiba-tiba terdakwa disergap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung," ungkap Jaksa Adhi Antari.
Sebelumnya, petugas telah menyelidiki terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat ditangkap, terdakwa kaget dan menjatuhkan 1 paket sabu-sabu yang digenggamnya.
Terdakwa mengakui barang yang dijatuhkannya adalah sabu-sabu.
Baca: Perusahaan Masih Enggan Serap Pekerja Disabilitas, Badung Rancang Perda Pemenuhan Tenaga Kerja
Baca: Aktivitas Jalan Lumpuh, Jalan Penghubung Banjar Pangkung Manggis-Desa Pendem Putus
Lalu petugas menanyakan apakah masih menyimpan narkotik, terdakwa mengatakan bahwa masih menyimpan di kosnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa.
Ditemukan 26 paket sabu-sabu, dan 3 paket yang berisi 290 butir ekstasi. Juga petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi itu adalah milik Mangku. Dirinya mengaku hanya bertugas menempel sesuai perintah Mangku. (*)