Jarak Jalur Zonasi Diukur dengan Google Map, Server Online Diklaim Mampu Tampung 50 Ribu Pendaftar
Untuk mengantisipasi kisruh PPDB SMP di Kota Denpasar, khususnya jalur zonasi, Dinas Pendidikan Kota Denpasar telah melakukan upaya antisipasi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk mengantisipasi kisruh PPDB SMP di Kota Denpasar, khususnya jalur zonasi, Dinas Pendidikan Kota Denpasar telah melakukan upaya antisipasi.
Untuk pengukuran jarak zonasi digunakan titik koordinat Google Map jalan kaki.
"Untuk pengukuran jarak zonasi ini kami menggunakan pengukuran radius Google Map jalan kaki. Di mana nanti akan ditarik garis lurus dari koordinat sekolah ke rumah siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Senin (27/5/2019) di Kantor DPRD Kota Denpasar.
Sementara itu, untuk pendaftaran PPDB ini, semua jalur menggunakan sistem pendaftaran online.
Baca: Jalur Luar Zonasi di Denpasar hanya Bisa Mendaftar di Satu Sekolah, Begini Teknis dan Kuotanya
Baca: Hasil Koordinasi Dewan, Jalur Zonasi PPDB Denpasar Dibagi Tiga, Berikut Rincian & Teknis Pendaftaran
Namun sebelum melakukan pendaftaran, siswa melakukan verifikasi data ke sekolah ataupun ke Rumah Pintar Dinas Pendidikan sesuai jalur yang dipilih yang selanjutnya mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran online.
Untuk sistem PPDB online di Denpasar ini, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Telkom.
Pihaknya mengklaim server yang digunakan siap menampung hingga 50 ribu pendaftar.
"Kalau di Denpasar pendaftar tak lebih dari 30 ribu siswa. Sementara server yang ada mampu menampung hingga 50 ribu pendaftar. Kami prediksi satu sekolah jumlah pendaftarnya tak lebih dari 2000 orang dan tidak akan mempengaruhi server," kata Gunawan.
Baca: Sekolah Minggu di Desa Padangan Tabanan, Ajak Siswa Mandiri dan Berinteraksi dengan Alam
Baca: TRIBUN WIKI - Layani Kredit Perumahan, Ini Daftar Alamat Kantor Bank BTN di Denpasar
Untuk pendaftaran siapa cepat dia dapat, ia juga menambahkan nantinya sistem akan mencatat waktu pendaftar bahkan hingga satuan detik.
Sementara itu, terkait jalur zonasi siswa yang mendaftar diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili.
Namun surat domisili ini harus ditandatangani oleh Kepala Lingkungan dan Perbekel ataupun Lurah.
Gunawan mengimbau kepada Perbekel/Lurah untuk memastikan bahwa anak tersebut bersekolah di Denpasar.
Setelah itu, juga harus dipastikan bahwa siswa tersebut memang berdomisili di Denpasar.
"Setelah tahu bersekolah di Denpasar, pastikan yang bersangkutan domisilinya memang di Denpasar. Kalau sekolah di Denpasar tapi tinggal di luar Denpasar, jangan kasi surat keterangan domisili,' kata Gunawan. (*)