Hasil Koordinasi Dewan, Jalur Zonasi PPDB Denpasar Dibagi Tiga, Berikut Rincian & Teknis Pendaftaran
Pelaksanaan PPDB jalur zonasi dibagi menjadi tiga kuota yakni kuota siswa miskin atau kurang mampu, zona jarak, dan zona kewilayahan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Hasil Koordinasi Dewan, Jalur Zonasi PPDB Denpasar Dibagi Tiga, Berikut Rincian & Teknis Pendaftaran
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin (27/5/2019) siang digelar dengar pendapat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar di ruang sidang DPRD Denpasar.
Acara ini dihadiri juga oleh perbekel lurah di Kota Denpasar, serta Kepala SMP di Denpasar.
Rapat yang digelar 3.5 jam ini berjalan sangat alot terkait dengan pelaksanaan PPDB di Denpasar untuk menghindari adanya kekisruhan dalam pelaksanaannya nanti.
Dari hasil tersebut, Kepala Dinas Kota Denpasar, I Wayan Gunawan menyimpulkan, pelaksanaan PPDB jalur zonasi dibagi menjadi tiga kuota yakni kuota siswa miskin atau kurang mampu, zona jarak, dan zona kewilayahan.
Sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019, kuota jalur zonasi yakni 90 persen dan sisanya jalur prestasi sebanyak 5 persen dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.
Khusus untuk jalur zonasi di Denpasar pembagiannya yakni 10 persen untuk kuota siswa miskin, 40 persen zona jarak, dan 40 persen zona kewilayahan.
"Untuk zona jarak atau lingkungan radiusnya maksimal 2 km dari sekolah dengan tempat tinggal siswa," kata Gunawan.
Baca: Bertemu Gede Widiade, Rencana Pemkab Badung Bikin Klub Profesional Liga Segera Terealisasi?
Baca: Museum Subak Tak Punya Tukang Kebun dan Pengawas, Permohonan ke Disbud Belum Direspons
Untuk zona jarak atau lingkungan ini, siswa hanya bisa mendaftar di satu sekolah saja pada sekolah yang dekat dengan rumahnya.
Begitupula untuk kuota siswa miskin hanya bisa mendaftar di satu sekolah sesuai wilayah zonasinya.
Sedangkan untuk zona kewilayahan dengan kuota 40 persen boleh mendaftar di tiga sekolah pada zonasi yang telah ditentukan dengan mengasumsikan bahwa bahwa tempat tinggalnya telah berjarak 6 km dari sekolah.
"Zona kawasan boleh memilih 3 sekolah sesuai alokasi yang ditetapkan sesuai desa atau kelurahan pendukung," imbuh Gunawan.
Untuk penjaringan siswa yang diterima pada zonasi kewilayahan inilah yang nantinya akan menggunakan sistem siapa yang paling cepat mendaftar dia dapat.
Siswa sebelum melakukan pendaftaran online juga wajib melakukan verifikasi data ke tempat yang telah disesuaikan.