Hasil Koordinasi Dewan, Jalur Zonasi PPDB Denpasar Dibagi Tiga, Berikut Rincian & Teknis Pendaftaran

Pelaksanaan PPDB jalur zonasi dibagi menjadi tiga kuota yakni kuota siswa miskin atau kurang mampu, zona jarak, dan zona kewilayahan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Sumsel
Ilustrasi. Hasil Koordinasi Dewan, Jalur Zonasi PPDB Denpasar Dibagi Tiga, Berikut Rincian & Teknis Pendaftaran 

Untuk siswa yang mendaftar zonasi pada kuota siswa miskin melakukan verifikasi di Rumah Pintar Denpasar, Jalan Kamboja Nomor 4 Denpasar.

Baca: Kontingen Buleleng Targetkan 65 Medali Emas di Porjar Bali 2019

Baca: Sosialisasikan Revolusi Mental, Sat Polairud Polres Klungkung Gelar Program 6 Quick Wins Polri

Pendaftar zona lingkungan diseleksi sekolah dan melakukan verifikasi data ke sekolah.

Saat verifikasi ini akan ditentukan apakah siswa tersebut masuk jarak 2 km dari sekolah atau tidak.

Jika lebih dari 2 km diarahkan untuk mendaftar pada zona kawasan.

Setelah melakukan verifikasi ini barulah siswa mendapat token yang akan digunakan dalam pendaftaran online.

"Apabila nanti pendaftar online zona jarak lebih dari 40 persen nanti yang diterima kembali ke waktu, siapa cepat dia dapat," paparnya.

Sementara untuk zona kawasan yang bisa mendaftar di tiga sekolah, dalam proses verifikasi tempatnya hanya di satu sekolah. 

"Walaupun daftar di tiga sekolah, verifikasinya dilakukan di satu sekolah dari tiga sekolah tempatnya mendaftar," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved