Hasil Koordinasi Dewan, Jalur Zonasi PPDB Denpasar Dibagi Tiga, Berikut Rincian & Teknis Pendaftaran
Pelaksanaan PPDB jalur zonasi dibagi menjadi tiga kuota yakni kuota siswa miskin atau kurang mampu, zona jarak, dan zona kewilayahan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Untuk siswa yang mendaftar zonasi pada kuota siswa miskin melakukan verifikasi di Rumah Pintar Denpasar, Jalan Kamboja Nomor 4 Denpasar.
Baca: Kontingen Buleleng Targetkan 65 Medali Emas di Porjar Bali 2019
Baca: Sosialisasikan Revolusi Mental, Sat Polairud Polres Klungkung Gelar Program 6 Quick Wins Polri
Pendaftar zona lingkungan diseleksi sekolah dan melakukan verifikasi data ke sekolah.
Saat verifikasi ini akan ditentukan apakah siswa tersebut masuk jarak 2 km dari sekolah atau tidak.
Jika lebih dari 2 km diarahkan untuk mendaftar pada zona kawasan.
Setelah melakukan verifikasi ini barulah siswa mendapat token yang akan digunakan dalam pendaftaran online.
"Apabila nanti pendaftar online zona jarak lebih dari 40 persen nanti yang diterima kembali ke waktu, siapa cepat dia dapat," paparnya.
Sementara untuk zona kawasan yang bisa mendaftar di tiga sekolah, dalam proses verifikasi tempatnya hanya di satu sekolah.
"Walaupun daftar di tiga sekolah, verifikasinya dilakukan di satu sekolah dari tiga sekolah tempatnya mendaftar," jelasnya. (*)