Wajib Ber-KTP Bali dan Berplat DK, Koster Susun Pergub Pengaturan Transportasi Kawasan Tertentu
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima aspirasi dari ratusan driver yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB)
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Wajib Ber-KTP Bali dan Berplat DK, Koster Susun Pergub Pengaturan Transportasi Kawasan Tertentu
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menerima aspirasi dari ratusan driver yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantornya, Senin (27/5/2019).
Sebelum menemui massa, Koster sempat menerima beberapa orang perwakilan dari BTB untuk berdiskusi, dan menanggapi aspirasi mereka berkenaan dengan operasi taksi konvensional dan taksi online di Bali.
Ia menyatakan, pada prinsipnya tetap berkomitmen untuk menjaga keberadaan taksi konvensional karena sudah sejak lama diajak berjuang melayani pariwisata di Bali dan sudah terorganisasi dengan baik.
“Jangan ragukan komitmen saya, pasti saya berpihak pada yang konvensional,” tegasnya.
Menurutnya, penumpang yang utama dilayani driver di Bali adalah para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali.
Maka dari itu memang diperlukan penataan dengan standardisasi pelayanan kepariwisataan yang diselenggarakan oleh transportasi, kaitannya dengan driver yang melayani pariwisata.
Selanjutnya, dalam pertemuan telah disepakati sebuah solusi yang digunakan untuk menata sistem transportasi di Bali melalui sebuah Peraturan Gubernur (Pergub).
Adapun hal-hal yang akan diatur dalam Pergub antara lain, pertama, akan dilakukan pengaturan zonasi.
Baca: Dimanageri Gendo, Band Rastafara Cetamol Launching Album Perdana di Kawitannya
Baca: Pelabuhan Segitiga Emas Diharapkan Mampu Tekan Penyelundupan Narkoba ke Nusa Penida
Sehingga di wilayah-wilayah yang zonanya merupakan pangkalan pariwisata yang menjadi kawasan pangkalan taksi konvensional tidak boleh dimasuki yang lain (taksi online, red).
Kedua, akan dilakukan penataan terhadap taksi konvensional supaya menjadi icon dari pelayanan transportasi pariwisata Bali.
“Nanti pelan-pelan akan dilakukan peremajaan mobilnya. Modalnya nanti dari BPD dengan bunga yang paling rendah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, akan dibuatkan kostum khusus driver taksi konvensional supaya terlihat seragam, dan kendaraannya akan diregister.
“Sedang disusun Pergubnya, semua kendaraannya akan diregister. Nanti akan dibuatkan aplikasi dengan anggota nomornya yang diregister itu semua. Sehingga selain mangkal juga bisa melayani kalau tiba-tiba lagi di jalan, habis ngedrop siapa, dapat lagi penumpang. Khusus ini nomornya, gak ada nomor yang lain. Ini sistemnya dibuat tertutup,” terangnya.
Ketiga, mengatur ketentuan diluar taksi konvensional bahwa driver-nya harus ber-KTP Bali dan mobilnya harus berplat DK.