Wajib Ber-KTP Bali dan Berplat DK, Koster Susun Pergub Pengaturan Transportasi Kawasan Tertentu
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima aspirasi dari ratusan driver yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB)
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Selanjutnya, mereka diwajibkan tergabung dalam satu organisasi dan tidak bisa liar.
Baca: Tim Hukum Jokowi-Maruf Konsultasi ke MK, Begini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
Baca: Nekat Konsumsi Sabu karena Stres Ditinggal Istri, Wayan Nata Ditangkap saat Nge-fly
“Kalau turisnya masuk ke mobil itu. Driver-nya sing nawang (tidak tahu, red) wilayah, tidak bisa berbahasa Inggris. Harusnya ke rumah sakit tapi dibawa ke supermarket. Ini hal penting karena Bali daerah wisata, maka harus terstandardisasi supaya transportasi di Bali terorganisir dengan baik,” paparnya.
Mengenai pengaturan tarif, juga nanti akan ditata lagi supaya menjadi lebih bagus.
Dikatakannya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) berlaku secara nasional, sedangkan untuk Bali diperlukan pengaturan khusus karena merupakan daerah pariwisata.
“Yang kami tangani ini kan pariwisata dengan pelayanan khusus. Harus bisa bahasa Inggris, orangnya jelas. Jangan nyasar-nyasar karena gak bisa bahasa Inggris,” ucapnya.
Untuk merealisasikan Pergub tersebut, dirinya menugaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali untuk menyusun Pergub dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
“Pergubnya bisa selesai berapa lama Pak Kadis?” tanya Koster kepada Kadishub.
Baca: BKKBN Bikin Kriteria Calon Istri Idaman, Begini Tanggapan Warganet
Baca: Pecah! Konser Peluncuran Album Perdana Rastafara Cetamol Kiri-Kanan
“Dua minggu Pak,” jawab Kadishub yang berada di sebelah Koster.
Ia pun meminta dalam penyusunan Pergub agar melibatkan perwakilan taksi konvensional supaya apa yang menjadi usulan driver taksi konvensional bisa diakomodasi dalam Pergub.
“Jangan mentang-mentang modernisasi, terus yang lama ditinggal. Gak boleh,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Samsi Gunartha menyampaikan saat ini pihaknya sedang mencoba menelaah seperti apa teknis dari penyusunan Pergub tersebut.
“Mungkin pasnya adalah pembatasan lokasi beroperasi. Jadi dimana nanti ada lokasi-lokasi yang sudah clear, ada semacam pengelola transportasinya. Nah itu akan kita batasi. Taksi online hanya bisa ngedrop, dan tidak bisa mengambil disitu,” papar Samsi.
Ia menjelaskan yang menjadi kewenangan Gubernur yang diatur dalam Permenhub nomor 118 tahun 2018 adalah terkait penetapan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota, serta terkait perizinan untuk penerbitan kartu pengawas.
“Sedangkan untuk pemberlakuan wilayah, kita masih melihat seberapa jauh ini bisa diterapkan. Tapi memang ada hal yang demikian, terutama terkait dengan pengaturan transportasi kawasan,” imbuhnya.(*)