Begini Cerita Pengacara Untuk Membuat Auj-e Taqaddas Tenang Saat Dipindah Ke Kerobokan

Saat dibawa ke LP Perempuan Kerobokan, Taqaddas terlihat tenang dan tidak melawan seperti saat dijemput paksa di Lippo Mall Kuta.

Penulis: Rino Gale | Editor: Eviera Paramita Sandi
IST - Kejaksaan Negeri Badung
Auj-e Taqaddas (42) dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan pihak kepolisian, Rabu (6/2/2019) di Lippo Mall Kuta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Auj-e Taqaddas mulai hari ini, Kamis (29/5/2019) harus menghuni di LP perempuan Kerobokan, Badung, Bali.

Sebelumnya, warga negara (WN) Inggris yang berkasus karena melakukan penamparan terhadap petugas imigrasi ini telah empat bulan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Denpasar.

Saat dibawa ke LP Perempuan Kerobokan, Taqaddas terlihat tenang dan tidak melawan seperti saat dijemput paksa di Lippo Mall Kuta.

Auj-e Taqaddas sendiri memang sudah lebih tenang dibandingkan dulu.

Menurut pengacaranya, Ivonia Juliani Veronica Purba, selama mendampingi terdakwa sejak masuk proses banding, Taqaddas diminta untuk lebih tenang agar permasalahan selesai dengan lancar.

Suasana eksekusi pemindahan Auj-e Taqaddas dari Rudenim ke Lapas Kerobokan, Rabu (29/5/2019)
Suasana eksekusi pemindahan Auj-e Taqaddas dari Rudenim ke Lapas Kerobokan, Rabu (29/5/2019) (Tribun Bali / Rino Gale)

“Saya ajak kalau mau saya bantu ya harus nurut. Dalam artian harus mengikuti aturan hukum di Indonesia dengan tenang. Awalnya saya dihubungi langsung dari pihak keluarga di Australia sendiri bukan karena konsulat. Saya terdaftar di konsulat yang berbeda dan terdaftar di konsulat Amerika. Namun pihak keluarganya yang berinisiatif menghubungi saya," jelasnya.

Pendampingan dilakukan melalui telepon, email dan juga melalui perantaranya dengan konsulat.

“Jadi saya mengerjakan kasus ini dengan mengecek berkas-berkas terdahulu. Lalu saya hubungkan pasal-pasal hukumnya yang mana perlu saya masukan ke dalam memori bandingnya itu,” papar Ivonia.

Ivonia pun memberikan penjelasan tentang bagaimana Taqqadas harus menghadapi hukumannya di Indonesia.

"Selama dalam pendampingan, saya menjelaskan hukum di Indonesia itu seperti apa. Karena dia sendiri juga perlu info hukum. Karena hukum di negaranya berbeda dengan Indonesia. Jadi info hukum itulah yang bisa membuat dia mengetahui dan bisa menerima letak keselahanya. Dia sendiri juga menulis di memorinya bahwa dia mengakui kesalahannya dan saya juga ada pasal untuk memori bandinya. Jadi sekarang masih masa isolasi," tutupnya.

Sebelumnya, warga negara (WN) Inggris yang berkasus karena melakukan penamparan terhadap petugas imigrasi ini telah empat bulan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Denpasar.

Kasi Intel Kajari Badung, Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan, setelah adanya putusan banding dari pengadilan tinggi nomor 17 tanggal 18 Mei 2019 atas nama terdakwa Auj-e Taqaddas, wanita ini pun dipindahkan ke LP perempuan Kerobokan kelas 2A.

"Terdakwa sudah menerima dan pihak jaksa sudah menerima, jadi kami sudah laksanakan eksekusinya pada hari ini. Kami lakukan pemindahan ini juga melalui peraturan perundangan yang berlaku. Dan penahanannya dihitung per hari ini selama 6 bulan," ujarnya.

"Taqaddas divonis 6 bulan karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali. Taqaddas dinyatakan bersalah melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP," tambah mantan Kasipidum Kejari Natuna ini. 

Menurut Waher, kini sikap Auj-e Taqaddas sudah mulai tenang dan tidak seperti dulu lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved