9 Poin Raperda Perlindungan Tenaga Kerja di Bali, Pimpinan Perusahaan Diupayakan dari Lokal
DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan penyusunan regulasi yang bertujuan melindungi pekerja di Bali
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan penyusunan regulasi yang bertujuan melindungi pekerja di Bali.
Satu diantara isi perda ada ketentuan agar mengatur kewajiban bagi perusahaan menyiapkan orang Bali menjadi pimpinan perusahaan.
Regulasi tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Dari catatan Tribun Bali, hal-hal penting yang diatur dalam Perda, adalah: Pertama, terkait Pengaturan UMP yang merupakan pedoman upah minimum yang diberikan kepada pekerja di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Kedua, mengenai penyusunan upah minimum sektoral untuk sektor pariwisata dan industri kreatif. Ketiga, perlindungan terhadap pekerja Bali.
Keempat, presentase tertentu menampung orang Bali. Kelima, adanya kriteria pengupahan dengan memasukkan beban sosial budaya menjadi komponen upah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Keenam, mengatur kewajiban bagi perusahaan menyiapkan orang Bali menjadi pimpinan perusahaan.
Ketujuh, mengatur kewajiban bagi perusahaan mempekerjakan pekerja disabilitas untuk diterima di perusahaan.
Kedelapan, pemberian hak mendirikan unit pekerja (organisasi/serikat pekerja) agar buruh di Bali lebih berdaya dan tidak tercerai berai.
Kesembilan, membangun paradigma baru bahwa pekerja adalah aset perusahaan.
Mengenai kesiapan tenaga lokal dalam posisi strategis di perusahaan, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan, dari 160 hotel berbintang 4 dan 5 di Bali, sebanyak 40 orang Bali yang menduduki pada level General Manager.
“Dulu tidak pernah orang Bali mendapat posisi itu. Bahkan asosiasi General Manager itu sekarang ketuanya orang Bali,” ungkapnya.
Upah di Bali Sangat Rendah
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta menilai tingkat kesejahteraan pekerja di Bali, baik dari penghasilan maupun statusnya belum layak.
Maka dari itu, dalam Perda ini nantinya akan dibuatkan ruang memasukkan sistem pengupahan sektoral, selain Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diberlakukan saat ini.
Menurut Parta, kalau dipaksakan UMP-nya besar untuk seluruh sektor pekerjaan dikawatirkan akan memberatkan UKM yang kecil dan baru tumbuh.