Satpol PP Sidak Penerapan Pergub di Seluruh Bali, 110 Objek Sasaran Diberi Surat 'Teguran'

Sidak serentak ini berkaitan dengan implementasi dari tiga Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster akhir tahun lalu

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Tampak prasasti kantor Wali Kota Denpasar, yang telah menggunakan dwiaksara, yakni huruf latin dan Bali, dengan background merah putih. Satpol PP Sidak Penerapan Pergub di Seluruh Bali, 110 Objek Sasaran Diberi Surat 'Teguran' 

Satpol PP Sidak Penerapan Pergub di Seluruh Bali, 110 Objek Sasaran Diberi Surat 'Teguran'

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan kabupaten/kota melakukan sidak serentak di seluruh Bali.

Sidak serentak ini berkaitan dengan implementasi dari tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada akhir 2018 lalu.

Tiga Pergub itu diantaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Nomor 80 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta Peringatan Bulan Bahasa Bali; dan juga Pergub Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Pergub 79 tahun 2018 mengamanatkan setiap instansi pemerintah maupun swasta agar menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis, purnama, tilem dan hari jadi Provinsi Bali maupun hari jadi kabupaten dan kota.

Sementara untuk Pergub 80 tahun 2018 juga mewajibkan berbagai instansi tersebut untuk menggunakan plang nama dengan menggunakan huruf atau aksara Bali dengan warna gradasi merah putih.

Namun untuk beberapa instansi diberikan kelonggaran untuk tidak menerapkan latar merah putih agar tidak menganggu merek dagang (brand) instansi tersebut.

Kemudian untuk Pergub 80 tahun 2018 yakni meminta kepada instansi tersebut mengurangi pemakaian plastik.

Baca: Kodim 1161/Badung Gelar Komsos dengan Komponen Masyarakat, TIngkatkan Rasa Cinta Tanah Air

Baca: TRIBUN WIKI - Tak Perlu Takut Ketinggalan Zaman, Pilih Berbagai Model Kacamata di 3 Store Ini

Dalam Pergub itu terdapat tiga plastik yang mulai dilarang penggunaannya, dari kantong plastik, sedotan plastik hingga styrofoam.

Setelah beberapa bulan berjalan, Satpol PP akhirnya turun melakukan sidak terhadap instansi yang belum melakukan regulasi tersebut pada Rabu (29/5/2019) kemarin.

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP kabupaten dan kota berhasil melakukan sidak di 110 objek sasaran di seluruh Bali.

"Dari seluruh Bali yang kita lakukan itu, 110 objek sasaran yang kita sasar," kata Darmadi saat ditemui usai mengikuti buka puasa bersama di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar.

Dari jumlah tersebut, jenis sasarannya yakni sekolah, perguruan tinggi, bank, toko modern.

Dari keseluruhan objek sasaran itu, Darmadi mengaku pihaknya memberikan surat 'teguran' yaitu surat pernyataan agar instansi tersebut benar-benar berkomitmen ikut mendukung pelaksanaan Pergub 79, 80, dan 97 tahun 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved