PGRI Kembali Usulkan Peningkatan Nominal TPPNS-BK
PGRI Bangli kembali menyampaikan aspirasi kepada Pemkab Bangli terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
PGRI Kembali Usulkan Peningkatan Nominal TPPNS-BK
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bangli kembali menyampaikan aspirasi kepada Pemkab Bangli terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja (TPPNS-BK).
Ada empat usulan yang dipaparkan saat pertemuan antara PGRI dengan Sekda Bangli, Kamis (30/5/2019).
Ketua PGRI Bangli, I Nengah Wikrama mengatakan ada empat usulan yang disampaikan kepada Bupati Bangli yang saat itu diwakili oleh Sekda Bangli.
Usulan tersebut diantaranya guru non sertifikasi mendapatkan TPPNS-BK 100 persen atau sama dengan ASN lainnya di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli.
Kedua, untuk guru sertifikasi diusulkan TPPNS-BK yang didapatkan sebesar 75 persen dari ASN lainnya di Disdikpora Bangli.
“Usulan ketiga, guru yang bertugas di daerah sulit, mendapat tambahan TPPNS-BK sebesar 50 persen dari ASN lainnya. Begitupun dengan usulan keempat, untuk kepala sekolah dan pengawas, mendapatkan tambahan TPPNS-BK 50 persen dari ASN lainnya di Disdikpora Bangli,” paparnya.
Baca: Kesenian Bali dan Tradisi Indonesia dalam Buku dan Pameran Foto di Rusia
Baca: H-6 Lebaran 2019 Penumpang Domestik Tinggalkan Bali Lewat Bandara Ngurah Rai Mengalami Penurunan
TPPNS-BK sempat menimbulkan pakrimik saat awal mula diberlakukan tahun 2018 lalu.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2018 tidak dicantumkan TPPNS-BK untuk lebih dari 2.000 orang guru di Bangli.
Para guru telah melakukan berbagai upaya untuk mendapat tambahan pengasilan itu, mulai dari audiensi dengan pimpinan daerah hingga konsultasi ke Kementerian Pendidikan.
Akhirnya pada bulan Juli 2018, dilakukan perubahan Perbup nomor 1 tahun 2018 menjadi Perbup nomor 17 tahun 2018.
Baca: Berikut Daerah-daerah yang Terpapar Hujan Abu Vulkanik Pasca Erupsi Gunung Agung Siang Tadi
Baca: Hari Ini Kondisi Ani Yudhoyono Semakin Menurun Hingga Tak Sadarkan Diri, Ini Yang Terjadi
Hanya saja aturan itu tidak berlaku surut sehingga TPPNS-BK untuk ribuan guru tidak bisa dicairkan untuk enam bulan pertama.
“Untuk TPPNS-BK bulan Januari hingga Juni 2018 tidak bisa dicairkan karena Peraturan Bupati perubahan itu dibuat bulan Juli, dan SK TPPNS-BK itu tidak berlaku surut,” ucap Wikrama.
Aturan yang tidak berlaku surut, menurut Wikrama mengundang tanggapan dari para guru.
Oleh sebab itu, pada bulan November 2018 di acara Semoiloka, pihaknya kembali mengajukan usulan kepada Bupati Bangli agar TPPNS-BK selama enam bulan itu bisa dicairkan.
Disamping itu, pihaknya juga mengajukan usulan besaran TPPNS-BK tahun 2019.
Baca: Iftar Gathering Archipelago 2019 Malam Apresiasi Klien & Media, Momen Berbagi di Bulan Ramadan
Baca: Ayah Nia Ramadhani Dulu Takut Anaknya Diinjak-injak Karena Dijadikan Menantu Keluarga Bakrie
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-pgri-nengah-wikrama-saat-menyampaikan-usulan-kepada-sekda-bangli.jpg)