Sasar Wisatawan Asing di Bali, Jambret Asal Jember Ini Tak Sadar Telah Diintai Polisi
Pelaku jambret yang meresahkan wisatawan di daerah Kuta Utara, berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -- Pelaku jambret yang meresahkan wisatawan asing di daerah Kuta Utara, Badung, Bali berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Badung.
Pelaku jambret yang menyasar wisatawan asing itu dibekuk saat melakukan aksinya di daerah Kerobokan Badung.
Pelaku yang diketahui bernama Agus Prastiyono (22) dan Andri Cahyo Bintoro (24) asal Jember, Jawa Timur itu sebelumnya melakukan jambret kepada Katie Elizabeth Lockhart.
Di Jalan Raha Semer, banjar Peliatan, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dalam melakukan aksinya Agus Prastiyono membonceng Andri dengan sepeda motor miliknya untuk menuju ke TKP.
Tepat di Jalan Raya Semer itu, ia melihat korban sedang di bonceng oleh ojek, yang saat itu pula korban sedang memegang HP dengan tangan kanannya.
Kedua pelaku pun langsung beraksi dengan membuntuti korban.
Saat jalan dirasa sepi, pelaku langsung menjambret HP milik korban dengan cara memepetkan sepeda motor yang dikendarainnya.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramastia SIK, Jumat (31/5) kemarin menceritakan setelah berhasil mengambil HP korban, pelaku langsung kabur membawa HP yang dijambretnya.
"Kasus jambret sebenarnya sudah 22 februari 2019 lalu. Hanya saja kami butuh penyelidikan untuk menangkap pelakunya,"ujarnya.
Disinggung mengenai penangkapannya, pihaknya menjelaskan pihak polisi terus mengintai di mana jambret tersebut sering melakukan aksinya.
Sehingga dengan mudah polisi berhasil mengamankan jambret tersebut.
"Mereka ini membuntuti dulu. Kalau jalan sudah sepi baru melakukan aksinya dengan memepet motor yang dikendarainya," ucap AKP Pramastia.
Dalam pengamanan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan beraksi dan satu buah Hp Iphone 7 hasil jambretan pelaku.
"Dalam hal ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,"jelasnya.
