Berita Badung
Regulasi Santunan Lansia Masih Digodok, Pemkab Badung Bali Pastikan Anggaran Siap di APBD 2026
santunan untuk para lansia masih terkendala anggaran di Badung Bali, Bupati: regulasi perlu digodok
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Janji pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan reward atau insentif kepada lanjut usia (Lansia) yang berusia di atas 75 tahun sepertinya belum bisa terwujud cepat.
Pasalnya saat ini masih menggodok regulasi untuk memberikan santunan tersebut.
Kendati demikian Pemkab Badung memastikan anggaran sudah disiapkan di APBD tahun 2026 mendatang.
Mengingat santunan itu akan diberikan dalam bentuk insentif atau reward (penghargaan).
Baca juga: REGULASI Santunan Lansia Masih Digodok, Pemkab Badung Pastikan Anggaran Siap di APBD 2026!
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, belum lama ini mengakui, saat ini santunan untuk para lansia masih terkendala anggaran.
Pihaknya mengaku jika diberikan reward tidak bisa dilakukan berkali-kali, sehingga regulasi perlu digodok
"Jadi, ini berbentuk penghargaan, kalau penghargaan itu kan sekali tidak mungkin terus menerus jadi secara akumulasi. Misalnya berapa kita akan berikan lansia itu per bulan jadi diakumulasi dan diberikan pada saat mereka berulang tahun," ujarnya.
Adi Arnawa mencontohkan, misalnya diberikan bantuan Rp. 1 juta per bulan, maka setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp 12 juta sekali.
"Jadi diberikan sekali tidak terus menerus atau perbulan. Nah semua ini memang terkendala regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah," jelasnya
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr. I Made Padma Puspita Minggu 9 November 2025 mengakui, jika dirinya bersama dengan Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait dengan pemberian insentif atau reward bagi lansia ini.
Namun karena regulasi teknis, dimana Dinas Kesehatan dibatasi kewenangannya dalam memberikan bantuan. Bahkan bantuan dana hanya boleh sekali.
"Bapak Bupati sudah berkomitmen dengan memasang anggaran di APBD perubahan tahun 2025 dan di APBD tahun 2026, namun karena regulasi teknis pemberian, kalau berupa penghargaan hanya bisa diberikan sekali. Namun jika bentuknya insentif dari daerah tidak boleh dari dinas kesehatan yang memberikan," ucapnya. (gus)
Ingatkan Agar Tak Menyalahi Aturan
Sementara itu, Komisi IV DPRD Badung juga menyoroti program tersebut.
Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana meminta OPD terkait memaksimalkan regulasi, agar tidak menyalahi aturan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.