Pilkel Serentak di Jembrana Berlangsung September Mendatang, 12 Desa Sudah Tetapkan Calon

Komisi A DPRD Jembrana mendesak Pemkab Jembrana mengundurkan waktu Pemilihan Perbekel serentak di 35 Desa di Jembrana

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Asisten I Setda Jembrana, I Nengah Ledang. Pilkel Serentak di Jembrana Berlangsung September Mendatang, 12 Desa Sudah Tetapkan Calon 

Pilkel Serentak di Jembrana Berlangsung September Mendatang, 12 Desa Sudah Tetapkan Calon

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Komisi A DPRD Jembrana mendesak Pemkab Jembrana mengundurkan waktu Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di 35 Desa di Jembrana.

Rasa-rasanya, hal ini tidak akan menyurutkan Pemkab Jembrana, karena tahapan demi tahapan sudah dirampugkan.

Contohnya saja, anggaran dana yang sudah dikucurkan melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) masuk ke dalam APBDes setiap desa.

Meski belum ada penyesuaian Peraturan Daerah (Perda), Pemkab Jembrana memastikan siap bertanggungjawab mengenai tahapan Pilkel serentak di 35 desa yang diagendakan pada bulan September 2019 mendatang.

Asisten I Setda Jembrana, I Nengah Ledang, menyatakan, memang pihaknya mengakomodasi apa yang menjadi desakan DPRD Jembrana.

Khususnya ketika Dewan memberikan surat tertulis rekomendasi.

Meski begitu, dalam laporan kepada pucuk pimpinan tertinggi di Pemkab Jembrana, Bupati Jembrana, I Putu Artha, terkait permintaan Dewan untuk menunda Pilkel tersebut, sesuai hasil koordinasi, tahapan Pilkel yang sudah berjalan ini, diputuskan belum sampai harus ditunda.

"Kami akomodir. Tapi kami juga tidak mungkin, tidak mengacu pada peraturan hukum. Kami tidak sembarangan. Kami tunggu saja surat tertulisnya," ucapnya, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Ledang menyebut, Pilkel itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015.

Baca: AirAsia Kembali Dinobatkan Sebagai LCC Terbaik Dunia pada Skytrax World Airline Awards 2019

Baca: Cara Mengatur Isi Kulkas yang Tepat agar Makanan Tetap Segar, Rak Nomor 2 Untuk Ini

Kemudian, Perda ini mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Pilkel).

"Kami sudah jalankan inti yang diubah ke Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 pada tahapan Pilkel serentak 2019 ini," tegasnya.

Berdasar data yang dihimpun dari Dinas PMD Jembrana, dari 35 desa yang akan melaksanakan Pilkel serentak tahun 2019 ini, sudah ada 12 desa yang telah dilaporkan menetapkan para calon perbekel.

Diantaranya, Ekasari (2 calon), Yehembang Kauh (2 calon), Yeh Sumbul (3 calon), Manistutu (5 calon), Yehembang (3 calon), Pergung (3 calon), Penyaringan (5 calon), Mendoyo Dauh Tukad (3 calon), Pohsanten (3 calon), Yehembang Kangin (3 calon), Berangbang (2 calon), dan Kaliakah (4 calon).

Sebanyak 12 desa yang sudah menetapkan calon itu juga merupakan bagian dari 19 desa yang masa jabatan perbekelnya sudah habis per bulan Mei 2019 lalu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved