Ada 97 Akomodasi Wisata yang Bodong, Dispar Badung Masih Lakukan Pendataan
Dari jumlah itu, 97 di antaranya adalah bangunan akomodasi wisata, seperti hotel, vila, losmen, dan rumah kos
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut ada ratusan bangunan bodong hasil pendataan sampai Juni 2019 di Badung.
Dari jumlah itu, 97 di antaranya adalah bangunan akomodasi wisata, seperti hotel, vila, losmen, dan rumah kos.
"Total ada 224 bangunan yang diberi pembinaan dan peringatan. Semua ini adalah bangunan bodong atau tak punya IMB," jelasnya Rabu (19/6/2019) kemarin.
Namun dari ratusan bangunan itu kata Agung Ketut Suryanegara, ada 97 bangunan yang disinyalir akan menjadi akomodasi pariwisata seperti penginapan, rumah kos, losmen, hotel, dan vila.
“Pelanggaran yang kami temukan rata-rata baru mengurus izin. Tapi kami akan pantau terus," ujarnya.
Paling banyak pelanggaran bangunan yang ditemukan yakni di daerah Mengwi, Munggu, Cemagi, Tumbak Bayuh dan Pererenan.
Kemudian juga banyak ditemukan di Kuta Utara, Kuta Selatan, Kuta.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan di semua kecamatan yang ada di Badung,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Made Badra tak menampik banyak akomodasi wisata yang kini dibangun di Badung.
“Saat ini sedang di-input datanya di sistem informasi pariwisata Pemkab Badung yang diproses pada Diskominfo. Nanti setiap akomodasi yang ada akan jelas, sesuai data desa,” katanya.
Mengenai jumlah akomodasi pariwisata di Badung, Birokrat asal Kuta itu mengatakan ada ribuan.
Ia menjelaskan bahwa akomodasi pariwisata di Badung yakni restoran ada 1.189, kemudian 1.095 rumah sewa, 1.014 hotel non bintang, 1.054 Pondok Wisata, 298 hotel berbintang, 47 kondotel , dan 315 spa.
“Banyak ada, ini masih proses pendataan. Tapi yang jelas datanya sudah masuk di sistem," paparnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Badung, Made Agus Aryawan mengakui terkait bangunan yang ditertibkan Satpol PP harus mengecek terlebih dulu data tersebut.
“Ya, kami harus cek dulu data bangunan yang dimaksud, ” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, untuk pembangunan tersebut ada beberapa syarat, sehingga Izin membangun tersebut tidak dengan mudah dikeluarkan.
"Misalnya itu merupakan kawasan jalur hijau. Kalau kita keluarkan izinnya kita yang salah. Begitu juga tinggi bangunan dan batas dengan jalan," terangnya. (*)