UPDATE Vanessa Angel! Dituntut 6 Bulan, Minta Bebas dan Barang yang Disita Dikembalikan
Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
UPDATE Vanessa Angel! Dituntut 6 Bulan, Minta Bebas dan Barang yang Disita Dikembalikan
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.
Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik."
"Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat."
"Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulamg lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019).
Baca: Termasuk Berbadan Kekar? Ini Ciri Orang Rentan Kena Kanker Otak Seperti Agung Hercules
Baca: Punya Tanaman Hias Ini di Rumah? Waspada! Daunnya Termakan, Bocah ini Alami Hal Mengerikan
Baca: Demi Mi Instan dan Rokok, Pasutri Ini Live Hubungan Intim di Depan Anak-anak, Begini Kesehariannya
Selain meminta Vanessa bebas, Milano juga meminta semua barang yang disita untuk dikembalikan.
"Termasuk uang, ponsel, buku tabungan semua dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," lanjutnya.
Saat ditanya terkait sosok Rian Subroto, Milano menambahkan dirinya masih mempermasalahkan Rian dan dimasukkan dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan dipembelaan kita, karena Rian kan tidak hadirkan, mustinya kan 22 nya harus hadir. Dimana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada, ini pelakunya perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," tandasnya. (*)
Artikel ini ditulis Samsul Arifin telah tayang di Tribunjatim.com