BREAKING NEWS! Pemkab Klungkung Larang Pungutan Retribusi Tempat Wisata di Nusa Penida
Kepada perbekel se-Nusa Penida agar mengentikan sementara pungutan desa di objek wisata, sampai adanya singkronisasi Perda
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
BREAKING NEWS! Pemkab Klungkung Larang Pungutan Retribusi Tempat Wisata di Nusa Penida
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kabar hari ini di Klungkung terkait pungutuan retribusi wisatawan asing.
Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengeluarkan surat edaran agar setiap desa menghentikan penarikan retribusi kepada wisatawan di objek wisata.
Hal ini menyusul diterapkannya Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kecamatan Nusa Penida, yang mana wisatawan asing ditarik retribusi satu pintu di pelabuhan.
Baca: Temuan Tulang Belulang, Celana Dalam dan BH Warna Merah Muda Bikin Geger Warga Dinas Giri
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Madura United vs PSM Makassar, Ini Susunan XI Kedua Tim
Baca: Skor Akhir Arema FC vs Persipura Jayapura, Comvalius Hanya Asis, Mutiara Hitam Nyaris Tenggelam
Baca: Pengakuan Sosok Ayah yang Putrinya Jadi Tersangka Persekusi di Klungkung Pulang Hanya Minta Uang
"Kepada perbekel se-Nusa Penida agar mengentikan sementara pungutan desa di objek wisata, sampai adanya singkronisasi Perda No 5 Tahun 2018 dengan Perdes tentang punguta desa se-Kecamatan Nusa Penida," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kamis (4/7).
Dengan surat edaran ini, setiap desa di Nusa Penida tidak diperkenankan lagi untuk menarik retribusi ke wisatawan saat memasuki objel wisata.
Wisatawan hanya berhak dipungut oleh pemkab, saat menginjakan kaki di pelabuhan.
Surat edaran ini juga untuk mengantisipasi pungutan ganda, yang membuat wisatawan kurang nyaman saat berwisata ke Nusa Penida. (*)
Baca: Oknum Dewan Nakal di Gianyar Dibocorkan, Begini Ulahnya Saat Kunker, Ini Klarifikasinya
Baca: Pembunuh Sadis Menenteng Golok, Ini yang Diperbuat Pelaku Pada Tukang Kopi