Trik Turis “Gila” Mendadak Marak di Bali, Imigrasi Tegaskan Akan Serahkan ke Kedubes

Dalam beberapa tahun terakhir, modus turis atau wisatawan negara asing yang berpura-pura 'gila' kian marak.

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
(Ilustrasi) Petugas Imigrasi Kelas II Singaraja saat mendeportasi SN ke negara asalnya di Uganda, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (4/11/2018) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam beberapa tahun terakhir, modus turis atau wisatawan negara asing yang berpura-pura 'gila' kian marak.

Belakangan terungkap, perilaku “gila” mendadak ini merupakan trik agar mereka dirawat instansi pemerintah, baik dari kedubes negara bersangkutan maupun kantor keimigrasian Indonesia.

Trik berpura-pura gila ini diketahui lantaran WNA yang bersangkutan mulai kehabisan biaya hidup dan tak bisa pulang ke negaranya.

Tak jarang mereka menjadi gembel, mengais-ngais, hingga meminta uang di jalanan.

Demikian diungkapkan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Setyo Budiwardoyo.

Ia menegaskan bahwa pihaknya kini akan langsung menyerahkan turis bermasalah ini ke kedutaan negaranya masing-masing.

Sebelumnya, pihaknya juga beberapa kali menemui kasus serupa sehingga mengeluarkan biaya untuk makan sehari-hari hingga tiket pemulangan turis.

Jadi, kata dia, tidak semua hal terkait WNA menjadi urusan Keimigrasian.

''Nah kalo begini terus nanti bisa-bisa di sini jadi panti sosial. Kecuali kalau memang dia beneran jadi atensi kita, tapi kalau cuma pura-pura ini saya yang gak mau,' katanya, Kamis (4/7).

Ke depan jika ada kasus serupa, pihak Imigrasi akan langsung menyerahkan turis ini ke kedubes negara masing-masing.

''Kalau emang mereka tidak ada anggaran, ya dihubungi saja dulu keluarganya. Mending ditampung dulu di sana. Itu kan warga negara dia,'' ungkapnya.

''Kewajiban melindungi warga negara terlantar atau terkena masalah seperti itu sudah seharusnya jadi tugas kedutaan bangsa yang ada di Bali,'' imbuhnya.

Setyo menambahkan, dalam beberapa kasus seperti pelanggaran masa izin tinggal atau WNA pasca keluar dari Lembaga Pemasyarakatan merupakan tanggung jawab Pihak Imigrasi.

"Biasanya mereka ini akan kita masukan ke ruangan detensi sembari menunggu masa pemulangannya,'' terangnya.

Dari data yang dihimpun pada Januari hingga Juni 2019, total terdapat 64 WNA dipulangkan ke negaranya oleh pihak Imigrasi Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved