Manfaatkan 3 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, dari Badung hingga Jembrana
Bagi Tribuners yang berada di Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin perpanjangan masa berlaku SIM bisa melakukannya di beberapa lokasi ini
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Manfaatkan 3 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, dari Badung hingga Jembrana
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Tribuners yang berada di Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin perpanjangan masa berlaku SIM bisa melakukannya di Satpas SIM Polresta Denpasar.
Selain itu juga bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Pelayanan SIM Keliling Polres Badung, Kamis (18/7/2019), di Mal Pelayanan Publik Puspem Badung. Dari pukul 08.00 sampai 13.00 Wita. Info lebih lanjut, hubungi call center 082144840177.
• 5 Zodiak Paling Selektif Soal Pasangan, Gak Mau Buru-buru Nikah & Super Hati-hati Cari Teman Hidup
• Wanita Sukses Selalu Mendukung Keberhasilan Pasangan, Ini Alasan Kenapa Pria Suka Mengencaninya
Polres Jembrana layanan SIM Keliling berada di area TPI Pengambengan Negara, layanan dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Informasi dapat menghubungi 081936630360.
Sementara pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar hari ini berada di Parkiran Pura Tirta Empul Tampaksiring, pukul 08.30-12.00 Wita. Informasi lengkap dapat hubungi nomor 087863285302.
• Dulu Terkenal Sebagai Personel Kangen Band, Kini Andika Memilih Tinggal di Lampung & Jualan Beras
• 4 Korban Tewas & 8 Orang Terluka, Kronologi Bentrokan Berdarah di Mesuji Lampung Dipicu Hal Sepele
Dalam pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C tidak melayani pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM persyaratan yang perlu dibawa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 melampirkan fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
SIM yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru.(*)