Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Deportasi WNA Rusia
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar melaksanakan pendeportasian dan disertai penangkalan pada WNA Rusia
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Deportasi WNA Rusia
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Selasa (9/7/2019) lalu, WNA Rusia, Anna Ivanova, diberitakan membuat kegaduhan di sebuah vila di daerah Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Kemudian diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Warga negara asing tersebut dibawa dan dititipkan ke RSJ Bangli guna pengobatan.
Setelah dinyatakan sehat sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 441.3/68/RSJiwa/2019, pada Selasa (16/7/2019) kemarin diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan diketahui WNA tersebut berakhir izin tinggalnya lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diberikan untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia.
Selama menunggu proses deportasi, Anna Ivanova ditempatkan pada ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Karena diduga telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Anna Ivanova dikenai tindakan keimigrasian.
Kamis (18/7/2019) dini hari pukul 00.35 Wita, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan pendeportasian dan disertai penangkalan terhadap WNA Rusia, Anna Ivanova.
Ia dipulangkan ke negaranya menggunakan Qatar Airways dengan kode penerbangan QR-961 Denpasar-Doha dan QR 229 Doha-Domodedovo.
(*)