Rancangan KUA dan PPAS Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 Defisit Rp 194,63 Miliar
Dalam Rancangan KUA dan PPAS Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 dirancang sebesar Rp 2,16 triliun lebih
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Rancangan KUA dan PPAS Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 Defisit Rp 194,63 Miliar
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam Rancangan KUA dan PPAS Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 dirancang sebesar Rp 2,16 triliun lebih.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat Sidang Paripurna di DPRD Kota Denpasar, Senin (22/7/2019) siang.
Dari Rp 2,16 triliun lebih tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 924,70 miliar lebih, yang berasal dari Pajak Daerah dirancang sebesar Rp 713,20 miliar lebih, Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp 35,58 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dirancang sebesar Rp 42,82 miliar lebih, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang sebesar Rp 133,10 miliar lebih.
Sementara itu, dana perimbangan dalam Tahun Anggaran 2020 dirancang sebesar Rp 965,44 miliar lebih, yang terdiri dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak dirancang sebesar Rp 87,93 miliar lebih, Dana Alokasi Umum dirancang sebesar Rp 677,03 miliar lebih.
• 7 Jabatan Eselon II Pemprov Bali Kosong Sampai Akhir 2019, Pelamar Harus Punya Kompetensi Khusus
• Cerita di Balik Memakai Baju Hijau di Pantai Parangtritis Dipercaya Bisa Jadi Budak Nyi Roro Kidul
“Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah dirancang sebesar Rp 61,43 miliar lebih, Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya dirancang sebesar Rp 171,72 miliar lebih, Bantuan Keuangan dirancang sebesar Rp 6,19 miliar lebih, Dana Transfer Lainnya dirancang sebesar Rp 34,75 miliar lebih,” papar Rai Mantra.
Rai Mantra juga menyampaikan penjelasan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, Belanja Daerah digunakan untuk Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Belanja Penyelenggaraan Urusan Wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya untuk memenuhi Kewajiban Daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan minimal dianggarkan 20 persen, kesehatan minimal dianggarkan 10 persen, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 dirancang dengan persentase 47,41 persen dari Belanja Daerah atau sebesar Rp 1,11 triliun lebih.
• TRIBUN WIKI - Berburu Jajanan Khas Bandung, Siomay di Denpasar Selatan
• Lift Pasar Badung Memakan Korban, Dadong Lipur Terjebak 45 Menit di dalam Lift Hingga Wajah Pucat
Untuk Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp 834,00 miliar lebih, Belanja Hibah dirancang sebesar Rp 82,19 miliar lebih, Belanja Bantuan Sosial dirancang sebesar Rp 3,57 miliar lebih, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dirancang sebesar Rp 74,87 miliar lebih, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik dirancang sebesar Rp 118,65 miliar lebih, serta Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp 5,00 miliar.
Sementara untuk rancangan Belanja Langsung Tahun 2020 dirancang dengan persentase 52,59 persen dari Belanja Daerah atau sebesar Rp 1,24 triliun lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut, dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 terjadi defisit sebesar Rp 194,63 miliar.
“Rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2019 sebesar Rp 200,00 miliar rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan yang diperuntukan Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sebesar Rp 5,36 miliar lebih,” katanya. (*)