Sebanyak 1.227 Lembaga Swasta Dapat Data e-KTP, Kemendagri dan Astra Financial Akui Hal Ini

peneliti keamanan digital menilai langkah ini tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Editor: Rizki Laelani
tribunnews
ilustrasi: Kabar mengejutkan terkait data e-KTP yang diserahkan pada lembaga swasta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, baik pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance. 

1.227 Lembaga Swasta Dapat Data e-KTP, Kemendagri dan Astra Financial Akui Hal Ini

TRIBUN-JAKARTA.COM - Kabar mengejutkan terkait data e-KTP yang diserahkan pada lembaga swasta.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, baik pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance.

Pihak swasta menyatakan ini diperlukan untuk memverifikasi data calon klien mereka.

Namun, peneliti keamanan digital menilai langkah ini tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Melansir bbc news indonesia, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan, pemberian akses ini sudah sesuai dengan Undang Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Live Streaming Persib Bandung vs Bali United di Liga 1 2019, Kick-off 19.30 WITA, Jumat (26/7/2019)

"Kita menerapkan kerja sama ini yang sangat ketat. Satu menjamin kerahasiaan, keutuhan data, kebenaran data serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses," kata Zudan saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, Rabu (24/07).

Zudan menambahkan, pihak ketiga yang telah diberikan akses juga wajib menggunakan jaringan VPN (Virtual Private Network).

"Jadi jaringan khusus supaya tidak di-hack oleh orang lain," katanya.

Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta, imbuhnya.

Ulang Tahun Ke-45, Coach Teco Ingin Kado Tiga Poin di Markas Persib Bandung

Bareng Ade Rai, BPJS Kesehatan Banyuwangi Libatkan Toga dan Tomas Sosialisasi JKN-KIS

Overstay 1,5 Tahun, Mantan Pramugari Asal Selandia Baru Dideportasi

Live Streaming Persib Bandung vs Bali United di Liga 1 2019, Kick-off 19.30 WITA, Jumat (26/7/2019)

Dalam aturan lainnya, Zudan mengatakan pelaku bisa terkena denda administrasi Rp 10 miliar.

Saat ini, lanjut Zudan, akses data Dukcapil yang ditampilkan pada pihak swasta sebatas data KTP elektronik, NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Data tersebut digunakan sebagai kewajiban Dukcapil untuk "pelayanan publik".

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved