Overstay 1,5 Tahun, Mantan Pramugari Asal Selandia Baru Dideportasi
Hal itu lantaran yang bersangkutan melanggar aturan Keimigrasian, dengan tinggal melebihi batas waktu Izin Tinggal (overstay) di Indonesia.
Penulis: Kander Turnip | Editor: Rizki Laelani
Overstay 1,5 Tahun, Mantan Pramugari Asal Selandia Baru Dideportasi
TRIBUN-BALI.COM, KUTA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap Warga Negara asal Selandia Baru, berinisial J-AVS (54), Selasa (23/7/2019).
Hal itu lantaran yang bersangkutan melanggar aturan Keimigrasian, dengan tinggal melebihi batas waktu Izin Tinggal (overstay) di Indonesia.
Kepala rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Saroha Manullang mengatakan, wanita yang merupakan mantan pramugari tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia selama 1,5 tahun sehigga diberi sanksi berupa pendetensian di Rudenim Denpasar.
• VIDEO 4 Cuplikan Laga Persib Bandung vs Bali United, Kedua Tim Sama Kuat
• Wasit yang Akan Pimpin Persib vs Bali United Pernah Disemprot Umuh, Jangan-jangan Mereka Main
J-AVS telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.
"Hukuman untuk J-AVS tidak lagi membayar denda, melainkan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, serta diusulkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicekal (cegah tangkal) masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Setelah pendetensian sekitar satu bulan, J-AVS dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Selasa kemarin," ujar Saroha, Kamis (25/7/2019). (*)