'Teror' Fintech Ilegal Makan Korban, Begini Tips Pinjam Uang secara Online

Karena keterlambatan itu, si fintech ilegal menyebar foto korban dengan keterangan siap digilir untuk membayar utang.

Editor: Rizki Laelani
kolase tribun bali
Iklan Korban Fintech Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang, Bunga, dan Denda Rp 30 Juta, Faka Ini Terungkap 

'Teror' Fintech Ilegal Makan Korban, Begini Tips Pinjam Uang secara Online

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Financial and technology (Fintech) ilegal disinyalir menggurita di era media sosial seperti saat ini.

Banyak laporan terkait sepak terjang fintech ilegal yang akhirnya berujung pada sebuah delik.

Terbaru adalah saat seorang nasabah fintech di Solo, Jawa Tengah dilecehkan fintech ilegal ke grup-grup WhatsApp.

Berawal dari keterlambatan membayar pinjaman selama dua hari.

Karena keterlambatan itu, si fintech ilegal menyebar foto korban dengan keterangan siap digilir untuk membayar utang.

Belajar dari kasus YI, ada baiknya untuk lebih waspada terhadap fintech ilegal.

Ulang Tahun Ke-45, Coach Teco Ingin Kado Tiga Poin di Markas Persib Bandung

VIDEO 4 Cuplikan Laga Persib Bandung vs Bali United, Kedua Tim Sama Kuat

Wasit yang Akan Pimpin Persib vs Bali United Pernah Disemprot Umuh, Jangan-jangan Mereka Main

Namun demikian, bukan berarti peminjaman uang secara online tidak diperbolehkan.

"Telah banyak pelajaran yang kita peroleh berupa intimidasi, teror dan pelecehan yang dilakukan fintech ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Live Streaming Liga 1 Persib Bandung Vs Bali United, Kick-off 19.30 WITA, Jumat (26/7/2019).

"Ini menjadi peringatan kepada masyarakat kita. Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan tips apabila ingin meminjam secara online," sambung dia.

Pinjam uang dari fintech boleh saja dilakukan dengan mencermati beberapa hal.

Ini antara lain termasuk legalitas fintech tersebut hingga mekanisme peminjaman dan pembayaran.

Nah, berikut tips meminjam uang secara online dari Satgas Waspada Investasi.

1. Pastikan fintech terdaftar di OJK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved