'Teror' Fintech Ilegal Makan Korban, Begini Tips Pinjam Uang secara Online

Karena keterlambatan itu, si fintech ilegal menyebar foto korban dengan keterangan siap digilir untuk membayar utang.

Editor: Rizki Laelani
kolase tribun bali
Iklan Korban Fintech Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang, Bunga, dan Denda Rp 30 Juta, Faka Ini Terungkap 

Anda bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di regulator pada website ojk.go.id.

Bila nama fintech tidak ada di daftar OJK, maka hindari meminjam uang dari fintech itu.

Sebab, fintech tersebut adalah fintech ilegal.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar

Lihat kembali oenghasilan Anda, apakah cukup untuk mencicil pinjaman atau tidak.

Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama alias gali lubang tutup lubang.

Live Streaming Liga 1 Persib Bandung Vs Bali United, Kick-off 19.30 WITA, Jumat (26/7/2019).

3. Pahami kewajiban dan risikonya, bunganya, fee dan denda

Sebelum meminjam, teliti dahulu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda. Jangan menyesal setelah menerima pinjaman.

Ini Prediksi Kekuatan Persib dan Bali United Sebelum Duel Maut di Bandung

Korban merasa nama baik dicemarkan

Viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama YI telah mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online bernama Incash.

Kala itu, YI meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Ia mengaku baru telat membayar satu hari dan langsung mendapatkan teror.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved