'Teror' Fintech Ilegal Makan Korban, Begini Tips Pinjam Uang secara Online
Karena keterlambatan itu, si fintech ilegal menyebar foto korban dengan keterangan siap digilir untuk membayar utang.
Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Live Streaming Liga 1 Persib Bandung Vs Bali United, Kick-off 19.30 WITA, Jumat (26/7/2019).
Reaksi pengacara
Pengacara YI (51), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa menyayangkan tingginya bunga dan denda pada pinjaman online yang dilakukan kliennya.
Kepada media, Sukadewa mengatakan awal mulanya YI meminjam sejumlah uang pada pinjaman online.
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).
YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.
"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.
YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.
"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.
Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.
"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.
YI menambahkan, dari utangnya sejumlah Rp 680 itu, dia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.
"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar."
"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya. (*)