EKSKLUSIF Tribun Bali

Ada Titipan Siswa, Adukan ke Posko Ombudsman

Jatah masuk ke sekolah negeri untuk anak pejabat itu tidak ada dalam peraturan apapun, termasuk peraturan gubernur maupun peraturan

Editor: Iman Suryanto
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi pendaftaran siswa baru 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bali dengan tegas menentang adanya jalur titipan dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di dunia pendidikan, termasuk yang diusebut-sebut masih terjadi di Provinsi Bali.

"Jatah masuk ke sekolah negeri untuk anak pejabat itu tidak ada dalam peraturan apapun, termasuk peraturan gubernur maupun peraturan daerah. Jadi, tidak benar kalau jatah atau jalur titipan itu sesuatu yang resmi,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, kepada Tribun Bali.

Umar menambahkan, praktik jatah-jatahan atau jalur titipan adalah sebuah penyimpangan.
"Kalau ada masyarakat atau siapa saja yang mengetahuinya, laporkan saja pada kami, akan kami tindaklanjuti," ujar Ibnu.

Ia menambahkan, Ombudsman beserta Disdikpora Pemprov Bali dan Disdikpora Denpasar telah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai PPDB. Juklak itu juga sudah dibahas di DPRD Kota Denpasar.

Juklak serupa juga dibuat bersama Disdikpora Kabupaten/Kota se-Bali. Ibnu mengatakan, dalam juklak tersebut telah ada ketentuan mengenai prosedur penerimaan siswa baru tahun 2014.

Ibnu juga mengatakan, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan PPDB tahun 2014, pihak Ombudsman telah membuka Posko Pengaduan PPDB tahun 2014. Posko tersebut terletak  di Kantor Ombudsman Bali Jalan Diponegoro No. 182 Denpasar.

Ia melanjutkan, salah-satu upaya untuk meminimalkan praktik jalur titipan di sekolah-sekolah negeri menjelang PPDB adalah dengan menerapkan pendaftaran secara online.

Selain soal titipan siswa, Ombudsman juga membuka pengaduan untuk tarikan uang masuk sekolah yang tidak sesuai ketentuan serta penerimaan siswa yang jumlahnya melebihi kuota.

“Saya harapkan, Disdikpora mampu menindak tegas kalau ada kasus-kasus seperti ini agar tidak mencoreng citra pendidikan Bali,” ucapnya.

Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, memasuki musim pendaftaran siswa baru saat ini, jalur titipan alias main belakang ditengarai kembali ramai diburu oleh orangtua yang hendak memasukkan anaknya ke sekolah negeri (SMP dan SMA) di Denpasar.

Seorang anggota DPRD Kota Denpasar mengungkapkan, melalui jalur titipan, siswa yang mendaftar ke sekolah-sekolah negeri bisa diterima, namun biasanya membayar uang masuk lebih besar dari biaya semestinya, bahkan hingga 5 kali lipat dari biaya normal.

Siswa yang akan dimasukkan lewat jalur titipan itu, kata anggota dewan tersebut, mendaftar terlebih dahulu secara resmi. Mereka biasanya mendaftar pada hari terakhir PPDB.

Dengan mendaftar, siswa tersebut mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran dan nama siswa yang bersangkutan kemudian disodorkan kepada kepala sekolah negeri yang dituju.

Menurut anggota DPRD dari Komisi Pendidikan itu, pejabat atau orang penting dan tokoh masyarakat, termasuk anggota dewan, bisa mendapat “jatah” untuk membawa siswa titipan ke SMP/SMA negeri.

“Ada pula yang menitipkan hanya dengan surat memo atau rekomendasi. Biasanya, yang pakai memo itu pejabat penting,” katanya.

Siswa yang dimasukkan lewat jalur titipan kebanyakan adalah kerabat dekat, tetangga, anak dari kenalan, hingga anak rekan kerja.

Secara terpisah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikora) Kota Denpasar berharap kepala sekolah negeri di Denpasar berani menolak siswa titipan pejabat. 

"Harapan kami seperti itu, karena bagaimanapun kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang sesuai aturan pada tahun ini," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora Kota Denpasar, Wayan Supartha, Senin (16/6).
Pakta integritas ini, kata dia, berisi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB 2014 seperti regulasi pendaftaran via online hingga besaran kuota siswa yang diterima.

"Kepala sekolah harus konsisten soal kuota yang ditentukan," imbuhnya. Kuota itu berdasarkan persetujuan dari Disdikpora setelah sebelumnya ada permintaan dari sekolah.

Soal kebiasaan adanya titipan pejabat, kata Supartha, diharapkan tahun ini sudah tidak ada lagi. Apalagi, sudah jelas regulasi mengenai siswa yang diterima dan siswa yang tidak bisa diterima di sekolah negeri. Regulasi itu adalah batasan nilai terendah dan tertinggi yang bisa diterima.

Ia menyarankan, jika pejabat memiliki anak, saudara maupun kerabat yang nilainya di bawah ketentuan untuk diterima di sekolah negeri, daftar saja ke sekolah swasta. Sekolah swasta, menurutnya, juga menunjukkan peningkatan dalam hal kualitas.

"Mudah-mudahan tidak ada (titipan). Semua harus memahami komitmen bersama ini, kalau tidak masuk dari sisi nilai hasil UN (Ujian Nasional) ya sudahlah, kan ada alternatif lain, sekolah swasta yang tak kalah mutunya," jelasnya.

Untuk PPDB tahun ini sekolah negeri memakai tiga jalur untuk bisa masuk yakni jalur nilai Ujian Nasional (UN) sebanyak 60 persen. Kemudian jalur prestasi 20 persen serta jalur siswa miskin 20 persen. "Juknis mengenai PPDB ini harus dipegang teguh sesuai kuota yang ada," ungkapnya.

Pendaftaran via online mulai dibuka tanggal 23 Juni untuk tingkat SMA, dan SMP tanggal 25 Juni 2014. "Mudah-mudahan tahun ini tidak ada gangguan dari mana-mana, bisa berjalan lancar," ungkapnya.(Tribun Bali Cetak)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved