Dituntut 8 Tahun Penjara, Marito Minta Keringanan
Pada tusukan kedua, korban terkena pada rahang kiri. Tombak dicabut, kemudian ditancapkan ke leher belakang. Tusukan ini mematikan korban
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Iman Suryanto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus pembunuhan Marito Jelson Suares Farera (25) bersama kuasa hukumnya, Wayan Mudita dkk minta keringanan hukuman kepada Hakim usai dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/10/2014).
JPU langsung menuntutnya dengan 8 tahun penjara atas beberapa pertimbangan. Diantaranya yang memberatkan karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang. "Yang meringankan terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar Eddy Arta Wijaya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan di depan kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu terjadi Kamis 15 Mei 2014 pukul 23.30 Wita dengan korban Erwin Hariadi (30) warga Jalan Maruti, RT 6 kampung jawa, Denpasar.
Dijelaskan bahwa dalam perkara ini Marito menghunuskan tombaknya dua kali hingga akhirnya korban tersungkur, dan meninggal. Dijelaskan bahwa korban kesal karena terus menerus ditantang.
Dari telepon sesaat sebelum duel antara korban dan terdakwa, sepakat bertemu di TKP depan Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali di Jalan Surapati Denpasar. Setelah sampai di TKP, terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menggunakan tombak yang dibawanya untuk menusuk muka korban, meski sempat ditangkis menggunakan tangan.
Pada tusukan kedua, korban terkena pada rahang kiri. Tombak dicabut, kemudian ditancapkan ke leher belakang. Tusukan ini mematikan korban Usai membunuh, Marito lalu menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Timur (Dentim).(*)