Berita Bali
Polemik TPA Suwung, Gubernur Bali Wayan Koster Buka Suara, Singgung Ancaman Pidana
Polemik TPA Suwung, Gubernur Bali Wayan Koster Buka Suara, Singgung Ancaman Pidana
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster sebut jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak ditutup permanen pada Desember 2025, maka akan diterapkan sanksi pidana untuk Pemerintah Daerah.
Hal tersebut ia sampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu 6 Agustus 2025.
“Kalau enggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ucap Koster.
Baca juga: BERAKHIR di Pantai Sanur, Selamat Jalan Kadek Adi, Jenazah Terjebak di Kapal Bali Dolphin Cruise II
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal Nomor 921 Tahun 2025, yang melarang penggunaan metode open dumping dalam pengelolaan sampah.
KLHK telah memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2025 bagi daerah untuk menyetop sistem pembuangan sampah terbuka.
Menurut Koster, sebelumnya KLHK bahkan sudah memproses secara hukum sejumlah pejabat daerah karena pencemaran lingkungan akibat metode open dumping di TPA Suwung.
Namun, proses itu ditunda setelah adanya permintaan langsung dari pihak Pemprov Bali.
Baca juga: Liburan di Bali Berujung Petaka, Wanita Belanda Ngaku Tertipu Pria Lokal Hampir Rp 1 Miliar
“Kadis lingkungannya dan Kepala UPT-nya mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong, mereka enggak melakukan kesalahan apa,” imbuhnya.
Menurut Koster, Kementerian Lingkungan Hidup menilai, keberadaan TPA Suwung dengan sistem open dumping mencemari lingkungan dan sudah tak layak lagi digunakan. Pemerintah daerah diminta fokus ke pengelolaan sampah berbasis sumber, melalui skema 3R (reduce, reuse, recycle) dan fasilitas TPS3R di masing-masing desa dan kelurahan.
“Karena mencemari lingkungan. Ya, karena open dumping,” tegasnya lagi.
Tahapan penutupan TPA Suwung telah dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Dua wilayah tersebut diminta segera mempersiapkan sistem dan lokasi pengelolaan sampah secara mandiri.
Sementara itu, terkait rencana pembangunan teknologi pengolahan sampah seperti insinerator atau pembakaran termal masih menunggu kejelasan regulasi. Pemerintah Provinsi Bali disebut masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.
“Itu masih nunggu perpres selesai,” pungkasnya.
Penyebrangan Fast Boat di Pelabuhan Padangbai Bali Ditutup Sementara, Cuaca Buruk di Selat Lombok |
![]() |
---|
Kepala KSOP: Alur Penyeberangan Sesuai Situasi Cuaca BMKG, Penumpang Diimbau Pakai Life Jacket |
![]() |
---|
PHDI Bali Tanggapi Paralayang di Pura Gunung Payung: Aturan Sudah Ada, Sekarang Tinggal Penerapan |
![]() |
---|
Gara-gara Bercanda Ada Bom di Pesawat, Penumpang NAM Air Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
TIDAK Etis Petugas Imigrasi Miliki Tato, Menteri Imipas: Tidak Wajar dan Tidak Pantas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.