EKSKLUSIF Tribun Bali
Anak Buah Susi Amankan Ikan “Greng”
Insang pari manta ini biasanya dipakai sebagai bahan obat kuat atau greng, karena diyakini memiliki khasiat tertentu bagi keperkasaan lelaki,
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Anak buah Menteri Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) membuat gebrakan. Kemarin, para petugas dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KPP berhasil mengamankan ratusan kilogram (Kg) insang ikan pari manta (manta ray) di rumah Suhairi, warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Suhairi kemudian dibawa ke Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pengambengan. Ia diduga menjadi pengepul insang ikan raksasa yang dilindungi oleh negara itu.
Insang pari manta ini biasanya dipakai sebagai bahan obat kuat atau greng, karena diyakini memiliki khasiat tertentu bagi keperkasaan lelaki, kendati hingga kini belum pernah ada penelitian medis tentang itu.
Sedangkan daging pari manta hanya diolah dengan cara dikeringkan lalu dibuat dendeng ataupun abon.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pelanggaran dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Kementerian KPP di Jakarta, Agus Wijaya Situmorang, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan penangkapan terbesar dari tiga lokasi selama ini.
"Ini insang dari ikan pari manta yang dilindungi negara, sehingga dilarang diperdagangkan. Ini jumlah terbesar yang pernah kami tangkap. Tadi kita amankan 100 Kg lebih insang di salah satu rumah warga yang jadi pengepul," terang Agus ketika ditemui di Kantor Satuan Kerja Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengambengan, Jumat (7/11).
Di rumah Suhairi, lanjut dia, juga ditemukan tulang yang dicurigai sebagai tulang sirip hiu. Namun pihaknya belum mengarah ke hal tersebut lantaran memfokuskan penyidikan pada insang ikan pari manta.
Jika dijual ke luar negeri, menurut Agus, insang tersebut bisa laku dengan harga Rp. 1.700.000 per Kilogram.
"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 itu. Pelaku dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar," tegas Agus Wijaya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak Ditjen Pengawasan Perikanan, serta merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di lokasi lain sebelumnya.
“Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus penangkapan di dua tempat sebelumnya, yakni Surabaya dan Cirebon,” kata Kepala Kantor Satuan Kerja Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengambengan, Tri Iswardani.
Seperti disiarkan kantor berita AFP, sebelumnya pada 22 Agustus 2014, aparat Kementerian KKP menangkap seorang pedagang pari manta di Surabaya yang hendak mengirim ingsang pari manta, yang begitu digemari di Tiongkok sebagai bahan pembuatan obat tradisional.
Pedagang kedua kemudian ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1 September lalu. Sedangkan pedagang ketiga ditangkap pada 26 September lalu di Indramayu, Jawa Barat, saat berusaha menjual pari manta.
Tri Iswardani menjelaskan, berdasarkan informasi dari Suhairi, insang ikan pari manta tersebut diperoleh dari nelayan di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Pelaku membeli insang-insang tersebut dengan harga Rp. 700.000 - 800.000 per Kilogram. Kemudian, insang yang dikumpulkan oleh pelaku ini akan diambil oleh pengepul dari Surabaya.
"Sebelumnya kami tidak pernah melihat ikan pari manta ini di perairan Pengambengan. Ikan pari manta itu kan berukuran besar, jadi pasti terpantau kalau ada nelayan yang menangkapnya di sini," ujarnya.
"Dengan penangkapan ini pasti kita akan lebih meningkatkan pengawasan lagi. Tak hanya di sini, tapi di seluruh Nusantara," tandas Tri Iswardani.
Mengutip berita di situs http://www.bpol.litbang.kkp.go.id
dari Balai Penelitian dan Observasi Laut (BPOL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, disebutkan bahwa pantai di Desa Yeh Kuning, Jembrana, menjadi lintasan dari ikan pari manta.
Diduga, ikan-ikan pari manta itu melewati perairan Desa Yeh Kuning karena sedang bermigrasi melalui Selat Bali.
Pernah terjadi beberapa tahun lalu, para nelayan di Desa Yeh Kuning `panen` pari manta yang melintasi perairan di pantai desa itu. Ikan-ikan tersebut ditombaki oleh warga.
Setelah kena, pari manta itu diseret menuju pantai untuk kemudian dipotong-potong menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.(*)
Favorit Turis Asing
Ikan pari manta memiliki bentang sayap hingga 7,5 meter. Sayap itu digerak-gerakkan untuk mendorong berenang di air. Karena bentuknya yang besar dan gerakan sayapnya yang indah, pari manta tergolong spesies kharismatik, yang menjadi favorit untuk dilihat oleh para turis asing di perairan Indonesia lewat aktivitas penyelaman (diving).
Menurut situs lembaga Konservasi Kawasan Jenis Ikan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni http://kkji.kp3k.kkp.go.id, pari manta terdiri dari 2 spesies yaitu manta karang (manta alfredi) dan manta oseanik (manta birostris).
Berbeda dengan spesies pari lainnya, selain menjadi komoditas perikanan, pari manta juga menjadi aset jasa kelautan melalui kegiatan pariwisata bahari, khususnya (diving).
Untuk daerah tujuan wisata bahari yang sudah berkembang seperti di Nusa Penida, Bali, 1 ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomis sebesar Rp 9,75 miliar selama hidupnya.
Angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan jika pari manta dijual untuk kebutuhan konsumsi (insang dan daging) yang nilainya sekitar Rp 1 juta per ekor.
Saat ini populasi pari manta di Indonesia mengalami penurunan yang cukup ekstrem, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah kehilangan populasi 33 – 57 persen.
Penurunan ini terjadi terutama di daerah-daerah di mana pari manta menjadi salah satu target utama perburuan oleh nelayan, seperti di perairan Nusa Tenggara (Lombok, Lamakera, Lamalera, Alor, dan Flores) yang berhasil menangkap sekitar 900-1300 ekor dalam setahun.
Peningkatan laju penangkapan pari manta ini salah satunya disebabkan karena tingginya permintaan pelat insang pari manta untuk kebutuhan bahan baku obat tradisional di Tiongkok.
Beberapa negara di dunia telah melakukan tindakan perlindungan terhadap pari manta, di antaranya Palau, Maldives, New Caledonia, Cook Islands, Federated States of Micronesia, dan French Polynesia. Di Indonesia, Pemkab Raja Ampat (Provinsi Papua) dan Kabupaten Manggarai Barat (NTT) telah mengeluarkan perda (peraturan daerah) yang melarang penangkapan pari manta.
Perairan Indonesia merupakan suaka (sanctuary) terbesar di seluruh dunia untuk pari manta.(*)