Smart Women
Perempuan Ini Teliti Perkawinan Pada Gelahang
“Bagi saya ini bagus untuk perempuan Bali agar lebih dihargai dan tidak semata menjadi nomor dua."
Penulis: Ni Ketut Sudiani | Editor: Uploader bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dr Putu Dyatmikawati SH MHum, sempat melakukan penelitian mendalam tentang perkawinan pada gelahang. Menurutnya, sistem seperti itu dapat memberi kesempatan kepada perempuan untuk mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki.
“Bagi saya ini bagus untuk perempuan Bali agar lebih dihargai dan tidak semata menjadi nomor dua. Perkawinan ini pun bisa menjadi pilihan alternatif,” ungkapnya.
Pada dasarnya perkawinan jenis itu sudah lama terjadi di Bali, hanya saja belum banyak yang berani mengungkap karena cemas dianggap tidak sah.
“Beberapa tahun lalu, itu jumlahnya ada 51. Sekarang mungkin sudah lebih banyak lagi. Sebenarnya perkawinan ini sah, jadi siapa saja boleh melakukannya. Hanya saja, memang tanggungjawabnya lebih berat,” jelas Mika.
Konsep perkawinan pada gelahang itu memang berbeda dengan yang umumnya dikenal di Bali. Selama ini masyarakat lebih banyak menjalankan perkawinan sistem biasa yakni istri mengikuti suami dan sepenuhnya menjadi bagian dari keluarga suami atau sebaliknya, sistem nyentana.
Sementara itu, bagi mereka yang sepakat menjalani perkawinan pada gelahang, kedua belah pihak memiliki hak yang sama serta memikul dua tanggungjawab adat, yakni di kediaman asal perempuan dan juga laki-laki.
“Biasanya ini terjadi apabila anak laki-laki tunggal menikah dengan anak perempuan tunggal. Jadi dua-duanya tercatat sebagai ahli waris dan memiliki tanggungjawab yang sama,” kata penulis buku Sentana Paperasan; pengangkatan Anak menurut Hukum Adat Bali (2008).
Apabila dibandingkan dengan perkawinan biasa, cara yang satu ini tergolong lebih berat.
“Tapi karena sudah disepakati kedua belah pihak, ya mereka juga menyadari risiko yang akan dihadapi. Keduanya memegang status purusa,” tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana itu.
Sesungguhnya, cara seperti ini bisa ditempuh oleh siapapun. Namun menurut Mika, apabila bukan anak tunggal, lebih baik tidak mengambil cara seperti ini. Karena sebagaimana sistem di Bali, seseorang tidak hanya berhadapan dengan keluarga kecil, tapi masyarakat sosial.
“Itu juga memerlukan banyak waktu,” tandasnya.
Mika juga menekankan, bentuk perkawinan pada gelahang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan bentuk perkawinan lainnya dan bisa menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang anak tunggal dalam keluarga masing-masing. (*)
Biodata:
Nama: Dr Putu Dyatmikawati SH MHum
TTL: Denpasar, 27 Juli 1958