Eksekusi Mati Terpidana di Bali
Garuda Bawa Bali Nine ke Nusakambangan
Terpidana mati kasus narkotika, Andrew dan Myuran Sukumaran direncanakan akan dipindahkan dari Bali ke Nusakambangan dengan pesawat Garuda Indonesia
Penulis: Ady Sucipto | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rencana eksekusi terhadap Duo Bali Nine, Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33), tampaknya sudah makin dekat.
Kedua terpidana mati kasus narkotika asal Australia itu direncanakan akan dipindahkan dari Bali ke Nusakambangan lewat jalur udara, yakni dengan pesawat Garuda Indonesia. Jadwal pemindahan akan dipastikan secepatnya.
Pada Kamis (12/2/2015) kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan rapat koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pemprov Bali, Polda Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, serta PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai dan maskapai Garuda Indonesia.
Tujuan rapat adalah untuk membahas pemindahan Andrew dan Myuran dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Selama ini, Pulau Nusakambangan yang di dalamnya terdapat sejumlah penjara, memang santer disebut sebagai lokasi eksekusi duo Bali Nine itu setelah berbagai pihak di Bali menyatakan keberatannya dengan eksekusi dilaksanakan di Pulau Dewata.
"Surat perintah dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pemindahan dua terpidana mati asal Australia itu sudah turun pada Rabu lalu (11/2/2015). Mereka akan dipindahkan secepatnya dari LP Kerobokan ke LP Nusakambangan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang Samiarsa, usai rapat koordinasi di Ruang Wisma Shaba Pratama, Pemprov Bali, Denpasar, Kamis (12/2/2015). (*)