Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hotline Public Service

Ini Syarat Membuat Akta Perkawinan Bagi yang Sudah Pernah Kawin

Saya sudah menikah sekitar satu setengah bulan yang lalu, saya ingin membuat akta perkawinan.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Uploader bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali, saya sudah menikah sekitar satu setengah bulan yang lalu, saya ingin membuat akta perkawinan.

Bagaimana prosedur membuat akta perkawinan? Apa saja syaratnya? Kalau sudah pernah kawin sebelumnya bisakah membuat akta perkawinan lagi? Mohon infonya. Terima kasih.

AGUS DW, Denpasar

08224xxxxxxx

Jawaban: (Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar)

A. Azas domisili

Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh pendudukkepada instansi pelaksana di tempat tinggal pemohon paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

B. Syarat

1.Surat kawin dari pemuka agama: Kristen, Katolik, Budha, Konghucu, dan Hindu (kawin adat)/putusanPengadilanbagi perkawinan beda agama.

2.Mengajukan permohonan, mengisi formulir pencatatan sipil.

3.Fotocopy kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.

4.Surat izin orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 tahun, bagi calon pria yang belum mencapai usia 19 tahun,bagi calon wanita belum berusia 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan/pejabat ditunjuk sesuaiUndang-Undang No.1 Tahun 1974.

5.Surat keterangan belum pernah kawin dari kepala desa/lurah setempat (surat izin dari Konsulat bagi WNA).

6.Fotocopy kutipan Akta Kematian/perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin.

7.Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan penetapan Pengadilan setempat dengan izinperkawinan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved