Hotline Public Service
Ini Syarat Membuat Akta Perkawinan Bagi yang Sudah Pernah Kawin
Saya sudah menikah sekitar satu setengah bulan yang lalu, saya ingin membuat akta perkawinan.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Uploader bali
8.Surat pernyataan bersama oleh mempelai (bermaterai Rp.6000) yang menyatakan pencatatan perkawinandilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan siapapun.
9.Fotocopy KTP 2 saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas dan masih berlaku.
10.Fotocopy KK, KTP, bagi mempelai (fotocopy paspor bagi WNA).
11.Pas photo berdampingan 5x6 sebanyak 4 lembar.
12.Izin komandan bagi anggota TNI dan POLRI.
13.Mempelai dan 2 (dua) orang saksi hadir untuk mendatangi buku register akta pencatatan sipil. (*)
Layangkan keluhan Anda pada Tribun Bali. Kami akan membantu mencarikan solusinya melalui pihak-pihak yang berkompeten menangani masalah Anda. Hubungi kami di bawah ini.
Kantor : (0361) 290086 atas nama Wahyu Harianti
SMS : 081337681001
e-mail : info@tribun-bali.com
Surat : Tribun Bali, Gedung Kompas Gramedia, Jalan Prof DR Ida Bagus Mantra 88A, Ketewel, Gianyar,Bali
Sosial Media : fanpage facebook resmi Tribun Bali dan twitter @Tribun_Bali.