Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hotline Public Service

Ini Syarat Membuat Akta Perkawinan Bagi yang Sudah Pernah Kawin

Saya sudah menikah sekitar satu setengah bulan yang lalu, saya ingin membuat akta perkawinan.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Uploader bali

8.Surat pernyataan bersama oleh mempelai (bermaterai Rp.6000) yang menyatakan pencatatan perkawinandilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan siapapun.

9.Fotocopy KTP 2 saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas dan masih berlaku.

10.Fotocopy KK, KTP, bagi mempelai (fotocopy paspor bagi WNA).

11.Pas photo berdampingan 5x6 sebanyak 4 lembar.

12.Izin komandan bagi anggota TNI dan POLRI.

13.Mempelai dan 2 (dua) orang saksi hadir untuk mendatangi buku register akta pencatatan sipil. (*)

Layangkan keluhan Anda pada Tribun Bali. Kami akan membantu mencarikan solusinya melalui pihak-pihak yang berkompeten menangani masalah Anda. Hubungi kami di bawah ini.

Kantor                   : (0361) 290086 atas nama Wahyu Harianti

SMS                      : 081337681001

e-mail                    : info@tribun-bali.com

Surat                     : Tribun Bali, Gedung Kompas Gramedia, Jalan Prof DR Ida Bagus Mantra 88A,  Ketewel, Gianyar,Bali

Sosial Media         : fanpage facebook resmi Tribun Bali dan twitter @Tribun_Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved