Eksekusi Mati Terpidana di Bali

Terpidana Mati Bali Nine Diangkut Pesawat Berkapasitas 30 Orang

Menggunakan pesawat carteran berkapasitas 20 hingga 30 orang. Kemungkinan besar menggunakan pesawat komersil,”

Editor: Iman Suryanto
Tribun Bali/Istimewa
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemindahan terhadap dua terpidana mati kasus narkotika yang dikenal dengan sebutan kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lembaga Pemasyarakatan Denpasar, Kerobokan, Denpasar, Bali ke Lapas Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah, bakal menggunakan pesawat carteran berkapasitas 20-30 orang.

"Menggunakan pesawat carteran berkapasitas 20 hingga 30 orang. Kemungkinan besar menggunakan pesawat komersil,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarso, Denpasar, Bali, Selasa(17/2/2015).

Moomock tidak menjelaskan secara gamblang jenis pesawat komersil apa, dan belum ditentukan maskapai mana yang akan digunakan.

“Belum, belum ditentukan maskapai mana. Apakah Garuda, Lion Air atau lainnya. Masih belum, akan kembali dibicarakan lagi. Masih ada rapat kecil-kecilan,” tambahnya.

Senen kemarin, rapat koordinasi sudah digelar. Hadir perwakilan dari Kejaksaan, Pemerintah Daerah Bali, Polri, TNI, dan Kemenkumham untuk memutuskan skenario pemindahan yang aman dan lancar.

Momock juga menyampaikan bahwa eksekutor dalam eksekusi ini dari Jawa Tengah. Dengan demikian, aparat keamanan yang ditugaskan di Bali hanya mengawal pemindahan dari Lapas Kerobokan menuju Lapas Nusakambanhan.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved