Pembunuhan WNA Amerika

Vonis Wanita AS Pembunuh Ibunya ‘Turun’ 5 Tahun dari Tuntutan JPU

Tommy Scaffer divonis 18 tahun penjara sedangkan Heather Lois Mack divonis 10 tahun penjara.

Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: gunawan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Heather Lois Mack dan kekasihnya Tommy Scaefer dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/4/2015) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa pembunuhan WNA Amerika, Heather Lois Mack dan Tommy Scaffer akhirnya divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015).

Tommy Scaffer divonis 18 tahun penjara sedangkan Heather Lois Mack divonis 10 tahun penjara.

(Berita Terkait: Heather dan Kekasihnya Dihadirkan Bersama di Ruang Sidang)

Vonis untuk Tommy ini sama dengan tuntutan JPU Edy Artha Wijaya tanpa mengurangi lama masa hukumannya.

Sedangkan vonis Heather lebih rendah 5 tahun dari yang sebelumnya ia dituntut 15 tahun penjara.

Atas putusan hakim pimpinan Made Suweda ini kedua penasehat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Sekedar diketahui, Heather Lois Mack (22) dan Tomy Schaefer (21) merupakan dua sejoli yang membunuh Sheila Von Weise (62) di hotel St Regis, Nusa Dua, Bali.

Mereka diringkus oleh jajaran buser dari Polsek Kuta, di Hotel Risata, Rabu (13/8/2014).

Jasad Sheila dimasukkan dalam sebuah koper.

Koper tersebut tergeletak di halaman Mapolsek Kuta Selatan, Bualu, Badung, Bali, pada Selasa (12/8/2014).

Beberapa sisi koper tersebut tampak bercak darah masih menempel.

Di bagian atasnya menempel sebuah kertas bertuliskan Shely Ann Von Weise.

Tak jauh dari lokasi koper tersebut, seorang lelaki kurus bernama Ketut Wirjana duduk terdiam.

Ia tak habis pikir kejadian pahit dan sadis telah menimpanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved