Pembunuhan WNA Amerika

Vonis Wanita AS Pembunuh Ibunya ‘Turun’ 5 Tahun dari Tuntutan JPU

Tommy Scaffer divonis 18 tahun penjara sedangkan Heather Lois Mack divonis 10 tahun penjara.

Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: gunawan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Heather Lois Mack dan kekasihnya Tommy Scaefer dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/4/2015) 

Wirjana adalah sopir taksi yang mengangkut korban pembunuhan, Sheila Ann Von Weise (62), warga negara Amerika Serikat, yang mayatnya tersimpan di koper yang ditaruh di bagasi taksinya.

Kepada Tribun Bali, ia mengatakan kejadian itu berawal ketika dirinya dihubungi pihak Hotel St Regis di Sawangan, Nusa Dua, yang memesan taksi untuk mengantarkan tamunya.

"Waktu itu sekitar pukul 11.00 Wita saya langsung meluncur ke lokasi hotel. Di sana saya seperti biasa menyapa tamu, namun kali ini tamu hotel ini menaikkan barangnya sendiri ke bagasi mobil," ungkapnya. Selengkapnya. (*)

Info ter-update di Bali, bisa Anda dapatkan melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow Twitter >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved