Pembunuhan WNA Amerika
NEWSVIDEO: Wanita Amerika Pembunuh Ibunya Divonis 10 Tahun Penjara
Heather dinyatakan terbukti bersalah, karena telah memberikan bantuan terhadap pembunuhan berencana yang dilakukan kekasihnya, Tommy Scaffer.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kander Turnip
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack, wanita Amerika, divonis hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Made Suweda, di PN Denpasar, Bali, dalam siding lanjutan dengan agenda penyampaian putusan vonis, Selasa (21/4/2015) sore.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Eddy Artha Wijaya yang menuntutnya selama 15 tahun penjara.
(Baca Juga: Vonis Wanita AS Pembunuh Ibunya ‘Turun’ 5 Tahun dari Tuntutan JPU)
Heather dinyatakan terbukti bersalah, karena telah memberikan bantuan terhadap pembunuhan berencana yang dilakukan kekasihnya, Tommy Scaffer kepada ibu kandungnya, Sheila Ann Von Wiese Mack.
Majelis hakim membuat beberapa pertimbangan yang meringankan, yakni melihat kondisi Heather yang baru melahirkan.
(Baca Juga: Divonis 10 Tahun, Heather WNA Pembunuh Ibu Kandung Ini Tenggak Minuman)
Serta bayinya masih membutuhkan ASI (air susu ibu) dan perhatian sehingga tidak memungkinkan jika terlalu lama di dalam penjara.
Hakim juga mempertimbangkan perilakunya yang sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah melakukan tindakan kejahatan sebelumnya.
(Baca Juga: Stella Ringankan Hukuman Heather)
Atas putusan ini, kuasa hukum Heather yang diwakili Kadek Novi menyatakan masih pikir-pikir dengan hasil putusan.
Kejadian pembunuhan ini terjadi hari selasa (12/8/2014) silam, sekitar pukul 12.15 Wita di hotel St.Regis Nusa Dua Badung, Bali.
(Baca Juga: Wanita AS Pembunuh Ibunya Dapat Perhatian Khusus dari Menteri Luar Negeri)
Dilaporkan bahwa ada tamu membawa barang yang mencurigakan dalam bagasi taksi berupa koper besar terbungkus kain sprei berwarna putih.
Selanjutnya pihak hotel menelepon Polsek Kuta Selatan dan mengarahkan mobil taksi ke polsek.