Kipem Tak Berlaku untuk Urus SIM, Ditawari Jalur Belakang

Yang ia sesalkan, ada orang yang kemudian mendekati mereka yang gagal urus SIM karena soal Kipem itu dengan menawarkan `jalur belakang`

Penulis: Edi Suwiknyo | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Gunawan
Dua orang warga tengah menunggu giliran dalam proses pembuatan SIM di Polresta Denapsar, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemilik Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman/Sementara) Bali kini harus gigit jari jika ingin mengurus pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polresta Denpasar.

Jika sebelumnya Kipem masih bisa dipakai sebagai salah satu syarat untuk membuat SIM, kini Polresta Denpasar memberlakukan bahwa pembuatan SIM haruslah menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk), bukan Kipem.

(Baca Juga Berita Terkait: Juli, Urus SIM Cukup Via Online)

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Denpasar, Komisaris Polisi (Kompol) I Nyoman Nuryana mengakui bahwa kebijakan dari pimpinan kini memang mengharuskan  pemohon SIM yang ber-KTP luar Bali untuk memiliki KTP Bali lebih dahulu jika ingin mendapatkan SIM Denpasar.

“Ini bukan kebijakan diskriminatif. Bukti identitas yang dipakai harus berupa KTP, bukan Kipem," kata Nuryana.

Ia juga menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas yang berlaku.

Dalam pasal 81 ayat 3 UU itu disebutkan bahwa seseorang yang akan mengajukan SIM harus menggunakan identitas asli (KTP) sesuai tenpat dimana ia akan membuat SIM-nya.

"Kalau tinggal di Denpasar, ya harus pakai KTP Denpasar," jelas Nuryana.

Kristina Singer (45), warga Renon Denpasar, mengaku bingung dengan standar pembuatan SIM di Polresta Denpasar yang dinilainya sudah berubah.

Ia baru mengetahui informasi mengenai tak berlakunya Kipem untuk pembuatan SIM di Polresta Denpasar pada Kamis (7/5/2015).

Menurut dia, petugas kepolisian yang menangani pembuatan SIM memberitahu langsung tentang keharusan ber-KTP Bali untuk mengurus SIM di Polresta Denpasar.

"Mereka yang sudah tinggal di Bali dan memiliki Kipem tidak bisa membuat SIM di sini lagi dong. Masak harus jauh-jauh mengurus SIM ke tempat asal,” ujar Kristina yang asal Bandung (Jawa Barat) itu saat ditemui Tribun Bali.

Ia juga menceritakan, akibat perubahan kebijakan itu, seorang temannya yang sudah mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SIM, akhirnya harus gigit jari karena pada akhirnya mendengar pemberitahuan bahwa Kipem tak bisa untuk urus SIM.

“Dia sudah tiga kali bolak-balik ke kantor polisi untuk memenuhi berkas-berkas yang disyaratkan. Eh.. di ujung ternyata Kipem dinyatakan tidak berlaku untuk urus SIM,” tuturnya.

Kebingungan Kristina muncul lantaran sebelumnya dia sendiri mengurus balik nama kendaraan bermotor masih bisa dengan menggunakan Kipem, yang dikeluarkan oleh pihak banjar di mana ia tinggal saat ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved