Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hukuman Praptini Makin Berat di Vonis Kasasi, Pidana 7 Tahun 6 Bulan

Dari kelima orang terpidana, Praptini mendapatkan hukuman terberat daripada yang lainnya seperti Prof I Made Titib, Ni Putu Indra Maritim,

Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Niat Praptini mengejar keadilan hingga di tingkat kasasi justru berakhir pahit. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat bagi mantan Pembantu Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Praptini juga harus mengganti kerugian negara Rp 2,3 miliar lebih.

Apabila tidak diganti maka harta bendanya akan disita dan bila tidak cukup maka diganti dengan pidana 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

"Dia juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), saat itu  pidananya naik jadi tujuh tahun tetapi dendanya naik sedangkan uang penggantinya turun," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Jumat (26/6/2015).

Adapun dalam putusan kasasi kali ini, hukumannya kembali naik menjadi 7 tahun 6 bulan sedangkan dendanya menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan uang pengganti kembali lagi menjadi Rp 2 milyar 338 juta subsider 1 tahun kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Praptini adalah satu dari lima orang terpidana kasus korupsi di IHDN yang telah ditetapkan.

Dari kelima orang terpidana, Praptini mendapatkan hukuman terberat daripada yang lainnya seperti Prof I Made Titib, Ni Putu Indra Maritim, I Made Sueca, dan I Wayan Sudiasa yang mendapatkan hukuman di bawah lima tahun.

Dari sekian terdakwa, hanya Praptini yang mengajukan banding usai dibacakannya putusan oleh majelis hakim sedangkan terpidana lainnya menyatakan menerima hasil putusan.

Dalam perkara ini kelima orang terdakwa yaitu I Made Titib, Praptini, Nyoman Sueca, Ni Putu Indra Maritim dan Nyoman Sueca yang harus bertanggung jawab atas aliran uang untuk 16 item proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus IHDN mulai Maret sampai Desember 2011.

Total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini sebesar Rp 4,82 miliar sebagaimana hasil perhitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 3 Maret 2014. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved