Prof Bakta Kaget Diberitahu Meregawa Ditahan KPK
Dikawal beberapa petugas keamanan KPK, Meregawa langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK.
Penulis: Ady Sucipto | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (Unud), Made Meregawa, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2015) malam.
Meregawa terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), Bali, tahun anggaran 2009, yang merugikan negara senilai Rp 7 miliar.
Sementara itu, mantan Rektor Unud Prof. I Made Bakta mengaku agak kaget saat diberitahu kabar penahanan Meregawa oleh KPK.
“Saya tidak tahu, saya baru dengar informasi (penahanan) ini dari anda. Agak kaget juga ya, tapi itu kan ranah hukum, bagian dari proses hukum. Kita serahkan saja kepada KPK,” kata Bakta ketika dihubungi Tribun Bali, Selasa (28/7/2015) malam.
Bakta adalah Rektor Unud tatkala proyek RS Khusus Pendidikan Unud sedang dibangun.
Bakta menjabat sebagai Rektor Unud sejak 2005 hingga 2013.
Sebelum ditahan tadi malam, Meregawa diperiksa sebagai tersangka.
Kehadirannya ke lembaga antikorupsi itu sempat luput dari media.
Namun, ketika keluar dari pintu Gedung KPK Jalan Rasuna Said Jakarta sekitar pukul 18.11 Wita, Meregawa terlihat wartawan, dan sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.
Saat menjalani pemeriksaan, Meregawa diketahui datang dengan mengenakan baju lengan panjang bergaris berwarna abu-abu.
Meregawa yang wajahnya tampak agak lesu, tak mau berkomentar sedikit pun soal pemeriksaan dan penahanannya selama 20 hari ke depan.
Dikawal beberapa petugas keamanan KPK, Meregawa langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi alkes di RS Khusus Pendidikan Unud itu, Meregawa ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Desember 2014 lalu.
Ia menjadi tersangka bersama Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara, perusahaan yang terkait dengan pengadaan alkes yang dimiliki oleh M. Nazaruddin.
Nazaruddin adalah mantan Bendahara Partai Demokrat yang kini sudah mendekam di penjara karena kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/prof-bakta_20150505_093754.jpg)