Wih, Bangunan di Tengah Kota Ini Disegel Lantaran Bodong
"jangan coba-coba untuk melajutkan pembangunan kalau segel larangan membangun masih menempel di tembok bangunan," ujar Wayan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah kemarin menyegel sebuah bangunan liar berupa rumah kos-kosan di kawasan Pemogan, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menemukan bangunan liar tak berizin di Jalan Raya Puputan No 122, Renon, Denpasar, Rabu (29/7/2015).
Dipimpin langsung oleh Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, I Wayan Wirawan bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Pengadilan Negeri Kota Denpasar, Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, DTRP Kota Denpasar, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP&PM) Kota Denpasar dan Kecamatan Dentim lansung menyegel bangunan tak berizin tersebut.
Dari hasil sidak tersebut, Satpol PP menemukan sebuah bangunan ruko yang tidak memiliki izin atau bodong, padahal bangunan ini sudah dalam tahap pengerjaan 35 persen.
Wayan Wirawan menyebutkan, sidak yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai sebuah bangunan mangkrak yang dahulunya pengerjaannya direncanakan sebagai rumah makan cepat saji dan di hentikan, kini kembali di kerjakan dengan merombak model bangunan yang terdahulu serta disinyalir tidak memiliki izin yang direncanakan ruko.
Bangunan ini melanggar ketentuan Perda Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan.
“Kami sudah bersurat kepada pemilik, yakni Bapak Teja Kirana sebanyak tiga kali sebelumnya pada tanggal 23 Juni, 13 Juli dan 22 Juli 2015 lalu untuk mengurus terlebih dahulu izin bangunan, dan ternyata sampai saat ini belum juga memiliki izin, oleh sebab itu bangunan ruko berlantai tiga ini kami segel,” ujar Wirawan.
Lebih lanjut Wirawan meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktivitas terkait pembangunan ruko tersebut. Mengingat bangunan yang disegel ini akan terus diawasi dan di monitor, baik dari petugas Satpol PP maupun aparat desa dan kecamatan.
“Apalagi pembangunan ruko ini belum mengantongi izin dari instansi terkait, jangan coba-coba untuk melajutkan pembangunan kalau segel larangan membangun masih menempel di tembok bangunan. Jika ini dilakukan oleh pemilik, kami tidak segan-segan menutup sekaligus membongkar bangunan itu,” tambah Wirawan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/segel-renon_20150729_142449.jpg)