Korupsi Alkes, Nyoman Sukandia : ‘Pak Meregawa Ini Semacam Ketiban Sial’
Nyoman Sukandia, menyatakan kliennya disangkakan melakukan konspirasi dana APBN senilai Rp 18 miliar untuk alkes dalam pengadaan tahun 2009.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (Unud), Made Meregawa, menjalani pemeriksaan pertama sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/7/2015).
Kuasa Hukum Meregawa, Nyoman Sukandia, menyatakan kliennya disangkakan melakukan konspirasi dana APBN senilai Rp 18 miliar untuk alkes dalam pengadaan tahun 2009.
Dalam pemeriksaan, Meregawa dicecar 54 pertanyaan seputar keterlibatannya atas dugaan korupsi itu.
Mulai dari posisi Meregawa sebagai apa hingga hubungannya dengan Nazaruddin dan anak buahnya Mindo Rosalia.
Pemeriksaan menyangkut dana bantuan APBN untuk pembangunan fisik gedung dan dana bantuan alkes, yang totalnya sekitar 73 miliar.
Dana sekitar Rp 55 miliar untuk pembangunan fisik, sedangkan Rp 18 miliar untuk dana alkes.
"Dana alkes inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh BPK Pusat," ucap Sukandia kepada Tribun Bali, tadi malam melalui selulernya.
BPK menilai bahwa dalam audit barang, ada kejanggalan antara harga dan spesifikasi yang dibeli.
Ada kelebihan sekitar Rp 5 miliar.
Singkatnya, BPK mengendus bahwa sebenarnya dana yang digelontorkan hanyalah Rp 13 miliar, bukan Rp 18 miliar.
Atas hal itulah, Meregawa terseret karena diduga terlibat dalam korupsi.
"Dalam pemeriksaan tadi (kemarin, red) saya melihat bahwa peran Pak Meregawa adalah pembantuan korupsi," ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam kacamata hukum, ada dua tipe pembantuan, yakni pembantuan aktif dan pasif.
Pembantuan aktif artinya Meregawa memang terlibat dengan mengetahui bahwa ada korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pejabat-tinggi-unud-made-meregawa_20150801_091154.jpg)