Pilkada Serentak di Bali
Anggaran Belanja KPU Denpasar Capai Rp 4 M, Sia-sia Jika Pilkada Gagal
KPUD Denpasar: “Sampai saat ini anggaran yang sudah digunakan sebesar Rp 4 miliar, kalau Pilkada diundur maka pengeluaran tersebut menjadi sia-sia"
Penulis: Robison Gamar | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Terlepas dari peliknya urusan pencalonan, terhitung sampai awal Agustus 2015 ternyata tidak sedikit dana yang telah dihabiskan KPU Denpasar untuk mendanai tahapan Pilkada.
Menurut rekapitulasi terakhir, KPU Denpasar telah membelanjakan anggaran sebesar Rp 4 miliar dari total anggaran Rp 16,6 miliar.
Dana Rp 4 miliar tersebut dipergunakan untuk berbagai mata anggaran.
Mulai dari sosialisasi, honor petugas pemutakhiran data, tes kesehatan para calon, dan beragam kegiatan kepemiluan lainnya.
Jika Pilkada diundur sampai 2017, maka Rp 4 miliar tersedot tanpa menghasilkan Wali Kota dan wakilnya.
Sisanya akan dikembalikan ke kas daerah.
“Sampai saat ini anggaran yang sudah digunakan sebesar Rp 4 miliar, kalau Pilkada diundur maka pengeluaran tersebut menjadi sia-sia. KPU akan mempertanggungjawabkan penggunaannya dan sisa anggaran yang belum terpakai akan dikembalikan ke kas daerah,” kata Ketua KPUD Denpasar I Gede John Darmawan, Senin (10/8/2015).
John menjelaskan, KPUD Denpasar belum berani mengambil keputusan, masih menunggu arahan KPU Pusat.
Menurut John, konsultasi ke KPU Pusat belum sampai pada tahapan mengambil keputusan. Karena, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai status Suwandhi.
“Perlu dilakukan kajian lagi mengenai posisi hukum Ketut Suwandhi. Apakah tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri dari pencalonan,” kata John.
Dalam surat yang dilayangkan Suwandhi ke KPU, sama sekali tidak mencantumkan kata mundur dari pencalonan.
Mundur dari pencalonan dan tidak memenuhi syarat, akan memiliki implikasi hukum dan politik yang berbeda.
Jika mundur, maka partai pengusung tidak dapat mengajukan calon baru.
Berbeda halnya jika status Suwandhi tidak memenuhi syarat, maka masih dibuka ruang bagi partai mengusung untuk mengajukan calon lain dalam pendaftaran usai penetapan nanti.
“KPU tentu terus berproses sambil berkoordinasi dengan KPU Pusat. Tentu akan segera diputuskan dalam beberapa hari ke depan,” kata John.